Berita Kepahiang

Tersangka Pengeroyokan Dibebaskan Lewat Restorative Justice, Ucap Syukur dan Peluk Korban

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang melaksanakan Restorative Justice (RJ) perkara kasus pengeroyokan, Selasa (11/10/2022) siang.

Panji Destama/ Tribunbengkulu.com
Salah satu tersangka pengeroyokan MU (22) berpelukan dengan keluarga usai dibebaskan setelah mendapatkan restorative justice dari Kejari Kepahiang,Selasa (11/10/2022). 

Diberitakan sebelumnya, tersangka ini mengeroyok korban, saat korban hendak pulang ke rumahnya.

Awal kejadian korban merasa terganggu oleh lampu mobil milik tersangka dan menegurnya.

Akhirnya korban dikejar oleh kedua orang tersangka, hingga akhirnya dapat di kawasan Kecamatan Kepahiang, lalu korban di keroyok oleh kedua tersangka. 

Baca juga: Oknum Kepsek Diduga Cekik Siswa, Dinas Pendidikan Diminta Evaluasi Jabatan yang Bersangkutan

Baca juga: Update Peringatan Dini Cuaca Bengkulu 11-13 Oktober 2022: Waspada Bencana Hidrometeorologi

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved