Sidang Ferdy Sambo
Didakwa Terlibat Pembunuhan Berencana Brigadir J, Bharada E: Saya Tak Bisa Menolak Perintah Jenderal
Karena dirinya hanyalah seorang anggota polisi, hal ini diungkapkan Bharada E setelah selesai menjalani sidang perdananya di PN Jaksel
Mendengar suara Ferdy Sambo, Bharada E langsung turun dan berdiri di samping kanan mantan Kadiv Propam itu.
"Lalu Ferdy Sambo mengatakan kepada Richard Eliezer 'kokang senjatamu!'"
"Setelah itu Richard Eliezer mengokang senjatanya dan menyelipkan dipinggang sebelah kanan," ucap Jaksa.
7. Menembak Brigadir J
Saat Brigadir J sudah berada di dalam rumah, Ferdy Sambo memegang leher bagian belakang dan mendorong Brigadir J ke depan.
Posisi Brigadir J berada di depan tangga dan berhadapan dengan Ferdy Sambo yang di samping kanannya ada Bharada E.
Sementara Kuat Ma'ruf ada di belakang Ferdy Sambo dan Bripka RR di belakang Bharada E dalam posisi bersiaga apabila Brigadir J melakukan perlawanan.
Lalu Putri Candrawathi berada di kamar utama dengan jarak kurang lebih 3 meter.
"Ferdy Sambo langsung mengatakan kepada Yosua dengan perkataan 'jongkok kamu!!'"
"Yosua sambil mengangkat kedua tangannya menghadap ke depan sejajar dengan dada sempat mundur sedikit sebagai tanda penyerahan diri dan berkata 'ada apa ini?'" ungkap jaksa.
Ferdy Sambo lantas berteriak dengan suara keras kepada Bharada E dan memberi perintah menembak.
"Woy,,,! kau tembak,,, ! kau tembak cepaaat!! Cepat woy kau tembak!!!"
Mendengar teriakan Ferdy Sambo, Bharada E langsung mengarahkan senjata api ke tubuh Brigadir J.
Ia menembakkan senjata api miliknya sebanyak tiga atau empat kali hingga Brigadir J terjatuh dan terkapar mengeluarkan banyak darah.
"Kemudian Ferdy Sambo menghampiri Yosua yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan."
"Untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi, Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri Yosua hingga korban meninggal dunia," kata Jaksa.
8. Terima Hadiah iPhone
Pada 10 Juli 2022, Bharada E bersama Bripka RR dan Kuat Ma'ruf menemui Ferdy Sambo bersama Putri Candrawathi.
Ketiganya menerima amplop berisi uang dolar dengan nilai berbeda-beda.
Bripka RR dan Kuat Ma'ruf mendapat Rp 500 juta, sedangkan Bharada E menerima Rp 1 miliar.
"Amplop yang berisikan uang tersebut diambil kembali oleh Ferdy Sambo dengan janji akan diserahkan pada Agustus 2022 apabila kondisi sudah aman," tutur jaksa.
Ferdy Sambo juga memberikan ponsel merek iPhone 13 Pro Max sebagai hadiah untuk mengganti HP lama yang telah dirusak atau dihilangkan.
Tak lain agar jejak komunikasi peristiwa penembakan Brigadir J tidak terdeteksi.
"Saat itu Putri Candrawathi mengucapkan terima kasih kepada Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf," kata jaksa.
Memahami Jeratan Pasal Terhadap Ferdy Sambo
Ferdy Sambo didakwa dengan dua dakwaan sekaligus. Dakwaan pertama tentang pembunuhan Brigadir J dan dakwaan kedua tentang proses penghilangan mengalangi penyidikan kasus pembunuhan ini.
Kedua dakwaan besar ini bersifat kumulatif. Maka jika terbukti dalam kedua dakwaan besar ini maka hukuman masing-masing berbeda. Dalam bahasa awam dijumlahkan
Seperti diketahui ada dua kelompok terdakwa dalam kasus ini.
Kelompok pertama adalah kelompok pembunuh dan kelompok kedua adalah yang berusaha mengalangi pengungkapan kasus dan Ferdy Sambo ada di kedua-duanya.
Kelompok Pertama adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bharada E, Kuat Maruf dan Ricky Rizal.
Kelompok Kedua adalah Ferdy Sambo dan anak buahnya di kepolisian mulai dari Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria, Arif Rahman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni WIbowo dan Irfan Widiyanto.
Tribunners kami akan memaparkan dakwaan pasal-pasal pidana yang telah disusun Jaksa Penuntut Umum yang dituduhkan dilanggar Jenderal Pecatan Ferdy Sambo ini.
Dakwaan Kesatu
Primair Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP
Isi pasal 340 KUHP adalah “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.”
Sementara Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP adalah: (1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: 1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan di dakwaan ke satu ini disubsidairkan dengan pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP
“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juga sama yakni
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Sementara itu dakwaan kedua adalah yang menyangkut penghalangan pengungkapan kasus
Dakwaan Kedua
Primair Pasal 48 Jo Pasal 32 Ayat 1 UU ITE Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP
Pasal 48 Ayat 1 berbunyi (1) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 32 Ayat 1
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.”
Jika tadi Dakwaan Kedua Pertama Primair JPU dalam dakwaannya melanjutkan dengan “atau” dengan pasal dalam Dakwaan Kedua Kedua Primair yakni pasal 233 KUHP.
Artinya jika tak bisa dijerat dengan pasal di atas tadi maka bisa dijerat dengan pasal ini yakni Pasal 233 KUHP.
Bunyinya: “Barangsiapa dengan sengaja menghancurkan, merusakkan atau membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan barang yang digunakan untuk meyakinkan atau menjadi bukti bagi kuasa yang berhak, atau surat pembukti (akte), surat keterangan atau daftar, yang selalu atau sementara disimpan menurut perintah kekuasaan umum, atau baik yang diserahkan kepada orang pegawai, maupun kepada oranglain untuk keperluan jabatan umum dihukum penjara selama - lamanya empat tahun.”
Sementara itu di dakwaan kedua ini ada dakwaan subsidar yakni Subsidair Pasal 221 ayat 1 ke 2 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP) bunyinya “Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”
2. barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.”
Kesemua pasal ini selalu dijuctokan atau dikaitkan dengan pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Tribunners itulah tadi bagaimana memahami pasal-pasal yang didakwakan atau dituduhkan pada Ferdy Sambo.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Terdakwa-Richard-Eliezer-Pudihang-Lumiu-alias-Bharada-E.jpg)