Heboh Larangan Obat Sirup
Dinkes Kepahiang Tunggu Surat Resmi dari Kemenkes RI Terkait Larangan Obat Sirup
Dinkes Kepahiang, saat ini masih menunggu surat resmi dari pihak Kemenkes RI, untuk memberitahukan kepada Apotek se-Kabupaten Kepahiang.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kepahiang, saat ini masih menunggu surat resmi dari pihak Kemenkes RI, untuk memberitahukan kepada Apotek se-Kabupaten Kepahiang.
Hal itu lantaran Kemenkes RI menerbitkan surat edaran untuk tidak membeli obat sirup di Apotek sementara waktu.
"Meski belum menerima surat secara resmi, kami tetap menanggapi serius persoalan Gangguan Ginjal Akut Atipikal Progresif (GgGAPA)," ungkap Kepala Dinas Kesehatan Kepahiang, Tadjri Fauzan saat diwawancarai oleh Tribunbengkulu.com, pada Rabu (19/10/2022).
Pihaknya juga sudah mendapatkan informasi persoalan GgGAPA ini, ia juga mengharapkan kita semua harus waspada terkait persoalan ini.
Baca juga: Apotek di Bengkulu Tengah Stop Penjualan Obat Sirup Setelah ada Instruksi Kemenkes
Baik dari masyarakat, Puskesmas, Rumah Sakit ataupun pelayanan kesehatan yang lainnya, untuk benar-benar memperhatikan persoalan ini.
Pihaknya juga meminta pelayanan kesehatan di Kabupaten Kepahiang, baik tenaga kesehatan ataupun tempat pelayanan kesehatan untuk menghentikan peresapan obat sirup.
Dalam hal ini yang dimaksud obat sirup yang diduga terkontaminasi etilen glikol atau dietilen glikol sesuai hasil investigasi dari Kemenkes dan BPOM.
"Kalau memang memerlukan obat sirup khusus, seperti obat anti epilepsi, atau lainnya, yang tidak dapat diganti dengan yang lain, konsultasikan dengan dokter spesialis anak atau konsultan anak.
Baca juga: Begini Respon Apotek di Kota Bengkulu soal Larangan Obat Sirup Instruksi Kemenkes RI
Bila sangat diperlukan, tenaga kesehatan dapat meresepkan obat pengganti yang tidak terdapat dalam daftar dugaan obat terkontaminasi atau dengan jenis yang lain seperti suppositoria atau dapat mengganti dengan obat puyer (racikan) dalam bentuk monoterapi," jelasnya.
Peresepan obat puyer monoterapi sendiri hanya boleh dilakukan oleh dokter dengan memperhatikan dosis berdasarkan berat badan, kebersihan pembuatan, dan tata cara pemberian.
Tenaga kesehatan juga diminta untuk melakukan pemantauan secara ketat terhadap tanda awal baik di rawat inap maupun di rawat jalan.
"Rumah sakit meningkatkan kewaspadaan deteksi dini GgGAPA dan secara kolaboratif mempersiapkan penanganan kasus GgGAPA," katanya.
Unuk saat ini pihaknya belum mendapatkan kabar atapun kasus GgGAPA di Kabupaten Kepahiang, ia berharap kasus itu tak masuk ke Kabupaten Kepahiang ataupun Provinsi Bengkulu.
Apotek di Kepahiang Tunggu Pemberitahuan Dinkes
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kadinkes-Kabupaten-Kepahiang-Tadjri-Fauzan.jpg)