Sidang Ferdy Sambo

Hendra Kurniawan Diperintah Ferdy Sambo Kaburkan Seluruh Peristiwa di Magelang

Hendra Kurniawan diperintahkan Jenderal pecatan Ferdy Sambo untuk mengaburkan seluruh peristiwa yang terjadi di Magelang.

Editor: Hendrik Budiman
YouTube Kompas TV
Brigjen Hendra saat menjalani sidang terdakwa Obstraction of Justice di PN Jaksel, Rabu (19/10/2022). Hendra Kurniawan diperintahkan Jenderal pecatan Ferdy Sambo untuk mengaburkan seluruh peristiwa yang terjadi di Magelang. 

Selain itu, pertemuan tersebut tidak hanya dihadiri oleh Brigjen Hendra tetapi juga Ferdy Sambo.
"Pada pukul 22.00 WIB, terdakwa Hendra Kurniawan, S.IK dan saksi Ferdy Sambo kembali ke ruangan pemeriksaan Biro Provost di lantai tiga dan langsung menemui Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf untuk menyampaikan dan menyamakan pikiran sesuai skenario yang telah dibuat sebelumnya atas peristiwa penembakan yang terjadi pada diri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa dalam sidang yang ditayangkan YouTube Kompas TV.

Setelah itu Ferdy Sambo memanggil Brigjen Hendra Kurniawan, Benny Ali dan Agus Nurpatria untuk menyampaikan beberapa hal.

Pertama, Ferdy Sambo mengatakan pembunuhan terhadap Brigadir J adalah soal harga diri.

Mantan Kadiv Propam Polri itu mengungkapkan tingkah laku Brigadir J telah menghancurkan harkat dan martabat keluarganya.

"Ini masalah harga diri. percuma punya jabatan dan pangkat bintang dua kalo harkat dan martabat serta kehormatan keluarga hancur karena kelakuan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata Ferdy Sambo.

Kedua, Ferdy Sambo membeberkan pembicaraannya dengan pimpinan terkait tewasnya Brigadir J.

Pada saat ditanya pimpinan apakah Ferdy Sambo menembak Brigadir J atau tidak, dirinya menegaskan tidak ikut menembak.

Justru ia mengungkapkan jika dirinya ikut menembak maka tidak akan diselesaikan di rumah dinasnya tetap di tempat lain.

"Saya sudah menghadap Pimpinan dan menjelaskan pertanyaan pimpinan cuma satu yakni 'Kamu Nembak Nggak Mbo?' dan saksi Ferdy Sambo menjawab 'Siap tidak Jenderal, kalau saya nembak kenapa harus di dalam rumah, pasti saya selesaikan di luar. Kalau saya yang nembak bisa pecah itu kepalanya (jebol) karena senjata pegangan saya kaliber 45," jelas jaksa.

Ketiga, Ferdy Sambo meminta agar kasus ini diproses apa adanya sesuai kejadian di TKP.

Keempat, Ferdy Sambo memerintahkan agar kejadian yang terjadi di rumah di Magelang tidak usah dipertanyakan.

"Berangkat dari kejadian Duren Tiga saja," ujar jaksa.

Terakhir, Ferdy Sambo meminta agar penanganan kasus ini dilakukan di divisi Paminal Propam Polri saja.

Diketahui, sidang obstruction of justice terhadap enam terdakwa digelar di PN Jakarta Selatan pada Rabu (19/10/2022).

Adapun pada sidang kali ini dibagi menjadi dua sesi.

Sumber: Tribun banten
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved