Sidang Ferdy Sambo

Hendra Kurniawan Diperintah Ferdy Sambo Kaburkan Seluruh Peristiwa di Magelang

Hendra Kurniawan diperintahkan Jenderal pecatan Ferdy Sambo untuk mengaburkan seluruh peristiwa yang terjadi di Magelang.

Editor: Hendrik Budiman
YouTube Kompas TV
Brigjen Hendra saat menjalani sidang terdakwa Obstraction of Justice di PN Jaksel, Rabu (19/10/2022). Hendra Kurniawan diperintahkan Jenderal pecatan Ferdy Sambo untuk mengaburkan seluruh peristiwa yang terjadi di Magelang. 

Sesi pertama dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB sedangkan sesi kedua pukul 14.00 WIB.

Hal ini diungkapkan oleh Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto.

Sesi pertama akan menghadirkan terdakwa yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman.

"Lalu yang kedua pukul 14.00 WIB dengan terdakwa Chuck dkk," kata Djuyamto dikutip dari Kompas.com.

Djuyamto juga mengatakan majelis hakim yang memimpin persidangan berbeda.

Untuk terdakwa Hendra Kurniawan, Arif Rahman, dan Agus Nurpatria akan dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Ahmad Suhel dengan anggota Djuyamto dan Hendra Yuristiawan.

Sementara sidang kedua akan dipimpin oleh Afrizal Hadi dengan anggota Ari Muladi dan M Ramdes.

Adapun agenda sidang hari ini yaitu pembacaan dakwaan oleh JPU dan penyampaian eksepsi bagi tim kuasa hukum terdakwa.

Sebagai informasi, keenam tersangka dijerat dengan pasal 49 juncto pasal 33 dan/atau pasal 48 ayat 1 juncto pasal 32 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 8-10 tahun penjara.

Selain itu, mereka juga dikenakan pasal 221 ayat 1 dan 233 KUHP juncto pasal 55 KUHP dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman penjara 9 bulan hingga 4 tahun.

Memahami Detil Dakwaan Sidang Hendra Kurniawan

Memahami detil dakwaaan sidang Jendral Hendra Kurniawan dkk terdakwa kasus Obstraction of Justice kasus Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Jenderal Bintang 2 Hendra Kurniawan ikut terlibat dalam pusaran kasus Ferdy Sambo, dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, beberapa waktu lalu.

Hendra Kurniawan Dkk menjalani sidang perdana, pada Rabu (19/10/2022) di PN Jakarta Selatan.

Seperti diketahui ada dua kelompok terdakwa dalam perkara yang menyangkut pembunuhan Brigadir J.

Sumber: Tribun banten
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved