Sidang Ferdy Sambo
Hendra Kurniawan Sempat Kumpulkan Bharada E, Bripka RR & Kuat Maruf Untuk Samakan Skenario Sambo
Hal ini disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan Brigjen Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan
"Berangkat dari kejadian Duren Tiga saja," ujar jaksa.
Terakhir, Ferdy Sambo meminta agar penanganan kasus ini dilakukan di divisi Paminal Propam Polri saja.
Diketahui, sidang obstruction of justice terhadap enam terdakwa digelar di PN Jakarta Selatan pada Rabu (19/10/2022).
Adapun pada sidang kali ini dibagi menjadi dua sesi.
Baca juga: Sidang Hendra Kurniawan Dkk Tersangka Obstraction of Justice Disebut Tak Bakal Ajukan Eksepsi
Sesi pertama dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB sedangkan sesi kedua pukul 14.00 WIB.
Hal ini diungkapkan oleh Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto.
Sesi pertama akan menghadirkan terdakwa yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman.
"Lalu yang kedua pukul 14.00 WIB dengan terdakwa Chuck dkk," kata Djuyamto dikutip dari Kompas.com.
Djuyamto juga mengatakan majelis hakim yang memimpin persidangan berbeda.
Untuk terdakwa Hendra Kurniawan, Arif Rahman, dan Agus Nurpatria akan dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Ahmad Suhel dengan anggota Djuyamto dan Hendra Yuristiawan.
Sementara sidang kedua akan dipimpin oleh Afrizal Hadi dengan anggota Ari Muladi dan M Ramdes.
Adapun agenda sidang hari ini yaitu pembacaan dakwaan oleh JPU dan penyampaian eksepsi bagi tim kuasa hukum terdakwa.
Sebagai informasi, keenam tersangka dijerat dengan pasal 49 juncto pasal 33 dan/atau pasal 48 ayat 1 juncto pasal 32 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 8-10 tahun penjara.
Selain itu, mereka juga dikenakan pasal 221 ayat 1 dan 233 KUHP juncto pasal 55 KUHP dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman penjara 9 bulan hingga 4 tahun.
Memahami Detil Dakwaan Sidang Hendra Kurniawan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Sidang-Hendra-Kurniawan-19.jpg)