Sidang Ferdy Sambo

Sidang Hendra Kurniawan Dkk Tersangka Obstraction of Justice Disebut Tak Bakal Ajukan Eksepsi

Pada sidang perdana Brigjen Pol Hendra Kurniawan Dkk tersangka Obstraction of Justice kasus Brigadir J disebut tak bakal ajukan eksepsi.

Editor: Hendrik Budiman
TRIBUNNEWS/HO/PUSPENKUM KEJAGUNG
Tersangka kasus obstruction of justice pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Brigjen Hendra Kurniawan (rompi merah, kiri) dan Agus Nurpatria (rompi merah, kanan). Pada sidang perdana Brigjen Pol Hendra Kurniawan Dkk tersangka Obstraction of Justice kasus Brigadir J disebut tak bakal ajukan eksepsi. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Pada sidang perdana Brigjen Pol Hendra Kurniawan Dkk tersangka Obstraction of Justice kasus Brigadir J disebut tak bakal ajukan eksepsi.

Bahkan kuasa hukum menyebutkan, Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria danAKP Irfan Widyanto tak akan mengajukan eksepsi saat sidang perdana, Rabu (19/10/2022).

Henry Yosodiningrat Kuasa Hukum ketiga terdakwa mengungkapkan hal tersebut usai membaca sekilas isi dakwaan terhadap ketiga kliennya itu.

Baca juga: Sidang Perdana Hendra Kurniawan Dkk Tersangka Obstraction of Justice, PN Jaksel Tetapkan 6 Hakim

"Ya besok kan masih membacakan dakwaan kita lihat. Kalau saya lihat sih sekilas dakwaannya gak ada yang perlu kita eksepsi ya nantikan pembuktian jaksa yang akan membuktikan nanti kita lihat," ujar Henry di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Henry menyatakan pihaknya juga telah menyiapkan berbagai persiapan khusus untuk mendampingi kliennya di persidangan.

Namun, dia enggan membeberkan lebih lanjut persiapan tersebut.
"Ya tentunya saya sudah mempunyai persiapan persiapan yang gak mungkin saya buka kepada publik gitu ya," jelas dia.

Lebih lanjut, Henry menuturkan bahwa pihaknya masih belum memutuskan mengajukan untuk menghadirkan saksi kepada majelis hakim.

Baca juga: Didakwa Terlibat Pembunuhan Berencana Brigadir J, Bharada E: Saya Tak Bisa Menolak Perintah Jenderal

"Nanti kita lihat apakah perlu kita ajukan saksi atau ahli untuk membuktikan kebenaran dari apa yang dilakukan terdakwa gitu ya," katanya.

Sebagai informasi, Henry Yosodiningrat adalah kuasa hukum yang bakal mendampingi tiga dari enam terdakwa obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Mereka adalah Brigjen Hendra Kurniawan, AKP Irfan Widyanto, dan Kombes Agus Nurpatria.

Rencananya, sidang perdana bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (19/10) pukul 10.00 WIB.

PN Jaksel Tetapkan 6 Hakim

Dalam sidang perdana Hendra Kurniawan Dkk tersangka Obstraction of Justice, pada Rabu (19/10/2022) sebanyak 6 hakim ditunjuk.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menetapkan 6 majelis hakim untuk menangani perkara kasus Obstraction of Justice Hendra Kurniawan Dkk

Keenam nama-nama majelis hakim dalam persidangan Jenderal Hendra Kurniawan pada kasus obstruction of justice kasus Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat berikut ini.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved