Sidang Ferdy Sambo

Hendra Kurniawan Sempat Kumpulkan Bharada E, Bripka RR & Kuat Maruf Untuk Samakan Skenario Sambo

Hal ini disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan Brigjen Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan

Editor: Hendrik Budiman
Tangkapan layar
Sidang Hendra Kurniawan. Terungkap dalam persidangan terdakwa Obstraction of Justice Hendra Kurniawan ternyata sempat kumpulkan Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf untuk samakan skenario Ferdy Sambo. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Terungkap dalam persidangan terdakwa Obstraction of Justice Hendra Kurniawan ternyata sempat kumpulkan Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf untuk samakan skenario Ferdy Sambo.

Hendra Kurniawan menemui ketiganya untuk menyamakan skenario yang telah disusun oleh Ferdy Sambo soal penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal ini disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan Brigjen Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Menurut JPU, pertemuan ini terjadi pada 8 Juli 2022 pukul 22.00 WIB di lantai tiga ruangan pemeriksaan Biro Provost.

Selain itu, pertemuan tersebut tidak hanya dihadiri oleh Brigjen Hendra tetapi juga Ferdy Sambo.
"Pada pukul 22.00 WIB, terdakwa Hendra Kurniawan, S.IK dan saksi Ferdy Sambo kembali ke ruangan pemeriksaan Biro Provost di lantai tiga dan langsung menemui Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf untuk menyampaikan dan menyamakan pikiran sesuai skenario yang telah dibuat sebelumnya atas peristiwa penembakan yang terjadi pada diri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa dalam sidang yang ditayangkan YouTube Kompas TV.

Setelah itu Ferdy Sambo memanggil Brigjen Hendra Kurniawan, Benny Ali dan Agus Nurpatria untuk menyampaikan beberapa hal.

Pertama, Ferdy Sambo mengatakan pembunuhan terhadap Brigadir J adalah soal harga diri.

Baca juga: Memahami Detil Dakwaan Sidang Jenderal Hendra Kurniawan Cs, Pasal 49 48 UUITE dan Pasal 233 221 KUHP

Mantan Kadiv Propam Polri itu mengungkapkan tingkah laku Brigadir J telah menghancurkan harkat dan martabat keluarganya.

"Ini masalah harga diri. percuma punya jabatan dan pangkat bintang dua kalo harkat dan martabat serta kehormatan keluarga hancur karena kelakuan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata Ferdy Sambo.

Kedua, Ferdy Sambo membeberkan pembicaraannya dengan pimpinan terkait tewasnya Brigadir J.

Pada saat ditanya pimpinan apakah Ferdy Sambo menembak Brigadir J atau tidak, dirinya menegaskan tidak ikut menembak.

Baca juga: Senyum Brigjen Hendra Saat Duduk di Kursi Terdakwa, Sidang Jenderal Hendra Kurniawan CS

Justru ia mengungkapkan jika dirinya ikut menembak maka tidak akan diselesaikan di rumah dinasnya tetap di tempat lain.

"Saya sudah menghadap Pimpinan dan menjelaskan pertanyaan pimpinan cuma satu yakni 'Kamu Nembak Nggak Mbo?' dan saksi Ferdy Sambo menjawab 'Siap tidak Jenderal, kalau saya nembak kenapa harus di dalam rumah, pasti saya selesaikan di luar. Kalau saya yang nembak bisa pecah itu kepalanya (jebol) karena senjata pegangan saya kaliber 45," jelas jaksa.

Ketiga, Ferdy Sambo meminta agar kasus ini diproses apa adanya sesuai kejadian di TKP.

Keempat, Ferdy Sambo memerintahkan agar kejadian yang terjadi di rumah di Magelang tidak usah dipertanyakan.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved