Sidang Ferdy Sambo

Hendra Kurniawan Sempat Kumpulkan Bharada E, Bripka RR & Kuat Maruf Untuk Samakan Skenario Sambo

Hal ini disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan Brigjen Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan

Editor: Hendrik Budiman
Tangkapan layar
Sidang Hendra Kurniawan. Terungkap dalam persidangan terdakwa Obstraction of Justice Hendra Kurniawan ternyata sempat kumpulkan Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf untuk samakan skenario Ferdy Sambo. 

Memahami detil dakwaaan sidang Jendral Hendra Kurniawan dkk terdakwa kasus Obstraction of Justice kasus Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Jenderal Bintang 2 Hendra Kurniawan ikut terlibat dalam pusaran kasus Ferdy Sambo, dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, beberapa waktu lalu.

Hendra Kurniawan Dkk menjalani sidang perdana, pada Rabu (19/10/2022) di PN Jakarta Selatan.

Seperti diketahui ada dua kelompok terdakwa dalam perkara yang menyangkut pembunuhan Brigadir J.

Kelompok pertama adalah mereka yang terlibat pembunuhan terdiri dari Jenderal Pacatan Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Sementara di dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice ada Jenderal Pecatan Ferdy Sambo lagi dan 6 anak buahnya mulai dari Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Irfan Widiyanto.

Perkara perintangan penyidikan difokuskan pada upaya memberangus bukti rekaman CCTV.

Belakangan rekaman CCTV itu berhasil ditemukan kembali dan membuka tabir kasus ini.

Khusus Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan mari telisik tuduhan atau dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang digunakan untuk menjerat sang jenderal bintang satu yang belum dipecat ini.

Hari ini dia di sidang dan sebelum sidang dimulai dia sempat melemparkan senyum meski diancam hukuman sampai 10 tahun penjara.

Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan didakwa dengan dua dakwaan.

JPU menyebutnya atau artinya dia bisa dijerat dengan dakwaan pertama atau dakwaan kedua.

Dakwaan pertama adalah dijerat dengan UU Informasi Transaksi Elektronik atau biasa disingkat UU ITE. Terdiri dari primair dan subsidair.

Dakwaan pertama adalah dakwaan pertama primair melanggar pasal 49 jo pasal 33 UU ITE jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Pasal 49 berbunyi :

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved