Obat Sirup dan Kasus Ginjal Akut
Balita Usia 4 Tahun di Lebong Suspek Gagal Ginjal Akut, Polisi Cek Peredaran Obat Sirup di Apotek
Polres Lebong, melakukan pengecekan di 5 Apotek di Kabupaten Lebong, pada Jum'at (21/10/2022) sore, Setelah ditemukan Balita Suspek Gagal Ginjal Akut.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, LEBONG - Setelah ditemukannya balita usia 4 tahun suspek gagal ginjal akut di Kabupaten Lebong.
Polres Lebong, melakukan pengecekan di 5 Apotek di Kabupaten Lebong, pada Jum'at (21/10/2022) sore.
"Tiga Apotek di pasar muara aman, satu Apotek di Dusun Muara Aman, dan satu lagi di Tanjung Agung," ungkap Kapolres Lebong, AKBP Awilzan saat dihubungi, pada Jumat (21/10/2022).
Hal itu dilakukan setelah Kemenkes RI mengeluarkan instruksi untuk tak menjual obat sirup sementara.
Baca juga: Dinkes Provinsi Bengkulu Imbau Dokter Tak Beri Resep Obat Sirup
Dalam pengecekan itu, sebanyak 267 botol dari jenis unibebi dan termorek sudah diturunkan dari etalase Apotek.
Obat sirup jenis unibebi dan termorek itu sudah ada larangan dari pihak BPOM RI, termasuk 3 jenis obat lainnya.
"Obat-obat itu kami himbau agar tidak lagi beredar di Lebong dulu," tuturnya.
Diberitakan Sebelumnya, meskipun hingga saat ini belum ditemukan kasus gagal ginjal akut anak akibat mengkonsumsi obat sirup paracetamol di Bengkulu.
Namun Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Bengkulu sudah menerima laporan suspek gagal ginjal akut pada anak.
Kepala Dinkes Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni mengatakan laporan suspek gagal ginjal akut pada anak berasal dari Kabupaten Lebong.
Baca juga: BREAKING NEWS: Balita Usia 4 Tahun di Lebong Bengkulu Suspek Gagal Ginjal Akut
"Sampai sekarang kita belum mendapatkan kasus. Namun ada laporan suspek (gagal ginjal anak, red) dari RS Lebong. Baru diduga, tapi itu belum bisa kita jadikan kasus. Kita masih menunggu, dan tim (tim terpadu penyelidikan epidemiologi,red) hari ini turun ke lapangan," ungkap Herwan Antoni, Jumat (21/10/2022).
Herwan menjelaskan, jika tim terpadu penyelidikan epidemiologi ini ditugaskan untuk melakukan investigasi terkait suspek gangguan ginjal akut pada anak.
Sehingga didapati validasi, apakah suspek tersebut merupakan kasus gagal ginjal akibat sirup paracetamol atau bukan.
"Itu balita usia 4 tahun, tim langsung lakukan penyelidikan. Termasuk riwayat obat apa saja yang diminum," jelas Herwan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Polres-Lebong-Amankan-Obat-sirup-yang-dilarang-beredar.jpg)