Kasus Korupsi Bedah Rumah di Lebong

Duduk Perkara Kasus Korupsi Bedah Rumah di Lebong, Polisi Geledah Rumah Eks Sekda-Periksa Eks Bupati

Duduk Perkara Penyidikan kasus korupsi bedah rumah di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lebong tahun anggaran 2023. 

Penulis: Beta Misutra | Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com/Beta Misutra
DUGAAN KORUPSI - Kolase Mantan Bupati Kopli Ansori dan Penyidik saat menggeledah rumah Mustarani Abidin mantan Sekda. Awal mula penyidikan kasus korupsi bedah rumah pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lebong tahun anggaran 2023.  

Ringkasan Berita:
  • Duduk Perkara Penyidikan kasus korupsi bedah rumah pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lebong tahun anggaran 2023. 
  • Kasus ini melibatkan anggaran sebesar Rp 4,1 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2023.  
  • Selain menggeledah rumah eks Sekda Lebong Mustarani Abidin, pada Selasa (11/11/2025) penyidik memanggil eks Bupati Lebong Kopli Ansori untuk dimintai keterangan

TRIBUNBENGKULU.COM - Duduk perkara pengusutan kasus dugaan korupsi program bedah rumah di Kabupaten Lebong yang kini memasuki babak baru. 

Tim penyidik Polda Bengkulu usai menggeledah rumah mantan Sekda Lebong Mustarani Abidin, pada Rabu (5/11/2025) lalu. 

Kemudian, pada Selasa (11/11/2025) penyidik memanggil eks Bupati Lebong Kopli Ansori untuk dimintai keterangan terkait  pelaksanaan program tersebut.

Penyidikan kasus korupsi bedah rumah pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lebong tahun anggaran 2023. 

Kasus korupsi bedah rumah tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara dan merugikan masyarakat yang seharusnya menerima manfaat dari program bantuan peningkatan kualitas rumah layak huni.

Sebelumnya,  Kejaksaan Tinggi Bengkulu (Kejati) secara resmi menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Bengkulu terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek bedah rumah di Kabupaten Lebong.

Baca juga: Sosok dan Kekayaan Kopli Ansori Eks Bupati Lebong Diperiksa Polda Bengkulu Kasus Korupsi Bedah Rumah

Kasus ini melibatkan anggaran sebesar Rp 4,1 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2023.  

Kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek Bantuan Stimulan Rumah Swadaya (BSRS) yang dianggarkan untuk memperbaiki rumah-rumah warga kurang mampu di Kabupaten Lebong. 

Program BSRS bertujuan untuk memberikan bantuan bahan bangunan kepada 93 keluarga penerima manfaat di Kabupaten Lebong. 

Namun, dugaan penyimpangan muncul terkait pengelolaan anggaran sebesar Rp 4,1 miliar yang digunakan untuk membeli bahan bangunan.

Menurut informasi yang diperoleh, bantuan ini diberikan dalam bentuk uang tunai kepada penerima manfaat untuk membeli bahan bangunan bagi renovasi rumah mereka. 

Setiap unit rumah yang diperbaiki memiliki anggaran puluhan juta rupiah. 

Namun, ada kekhawatiran bahwa dana yang seharusnya digunakan untuk renovasi rumah warga malah diselewengkan oleh pihak yang bertanggung jawab.

Rumah Mustarani Digeledah

Penggeledahan pertama dilakukan di rumah pribadi Mustarani yang berada di Komplek Perumahan Cita Marga Residen, Kelurahan Suka Marga, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong. 

Dari lokasi ini, penyidik menemukan sejumlah barang bukti berupa buku catatan dan dokumen transaksi yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan program korupsi bedah rumah. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved