Heboh Larangan Obat Sirup
Dinas Kesehatan Bengkulu Tengah Akan Keluarkan SE Bupati Terkait Larangan Jual Obat Sirup untuk Anak
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah mengeluarkan larangan terkait penjualan obat sirup yang diduga menjadi penyebab merebaknya penyakit gagal gi
Penulis: Suryadi Jaya | Editor: M Arif Hidayat
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah mengeluarkan larangan terkait penjualan obat sirup yang diduga menjadi penyebab merebaknya penyakit gagal ginjal pada anak beberapa waktu lalu.
Menyikapi hal tersebut,Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Bengkulu Tengah, Gusti Miniarti menjelaskan, pihaknya masih menunggu arahan dari Dinkes Provinsi Bengkulu.
"Dari pusat memang sudah ada pengumuman pelarangan itu, tapi kita masih menunggu koordinasi dari Dinkes Provinsi terkait tindak lanjut didaerah," kata Gusti kepada TribunBengkulu.com, Sabtu (22/10/2022).
Namun, terhadap Puskesmas yang berada di bawah naungan Dinkes Bengkulu Tengah sudah disampaikan untuk tidak memberikan obat-obatan yang dilarang kepada masyarakat.
"Kalau untuk penyampaian ke apotek-apotek memang belum, nanti hasil koordinasi dengan Dinkes Provinsi baru akan kita berikan informasi berupa surat edaran (SE) Bupati nantinya," kata Gusti.
Sembari menunggu hasil koordinasi dan SE Bupati tersebut, Gusti menghimbau agar masyarakat menghindari obat-obatan yang dilarang oleh Kemenkes.
"Kalau anak sakit jangan minum obat sendiri, sebaiknya ke dokter atau ke faskes terdekat dulu, karena kita belum lepas dari pandemi, agar bisa dipastikan flunya ini jenis apa," ujarnya.
Hingga saat ini, Dinkes Bengkulu Tengah belum mendapatkan laporan terkait adanya temuan masyarakat yang suspek ginjal akut akibat meminum obat sirup.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Apotek-Bengkulu-Tengah173881.jpg)