Kasus Korupsi Bawaslu Bengkulu Tengah

Tanggapan Kejari soal Pengaduan Khusus Korupsi Bawaslu Bengkulu Tengah: Kontradiktif dan Tanpa Bukti

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah akhirnya memberikan penjelasan terkait surat yang kembali dilayangkan kuasa hukum tersangka S.

Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Ricky Jenihansen
Suryadi Jaya/TribunBengkulu.com
TERSANGKA BARU - Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Tengah, Rianto Ade Putra (kanan) didampingi penyidik Pidsus Kejari Bengkulu Tengah, Harys G.T Sitorus (kiri) saat diwawancarai, pada Senin (17/11/2025). Menurut Ade, surat yang disampaikan kuasa hukum S tidak melampirkan bukti-bukti yang bisa menjadi dasar penyidik untuk menetapkan tersangka baru. 

Ringkasan Berita:
  1. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah memberikan penjelasan terkait surat yang dilayangkan kuasa hukum tersangka S, bendahara Bawaslu Bengkulu Tengah.
  2. Kuasa hukum S meminta sejumlah pihak ditetapkan sebagai tersangka baru dalam dugaan perjalanan dinas fiktif Tahun Anggaran 2023.
  3. Surat kuasa hukum S dinilai tidak melampirkan bukti yang dapat menjadi dasar penetapan tersangka baru.

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah akhirnya memberikan penjelasan terkait surat yang kembali dilayangkan kuasa hukum tersangka S, bendahara Bawaslu Bengkulu Tengah.

Kuasa hukum S meminta agar sejumlah pihak ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan perjalanan dinas fiktif Tahun Anggaran 2023.

Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Tengah, Rianto Ade Putra, menegaskan bahwa setiap pihak memang berhak menyampaikan pengaduan ke Kejaksaan.

Namun, pengaduan semacam itu harus disertai bukti pendukung yang cukup, bukan sekadar tuduhan.

Menurut Rianto, surat yang disampaikan kuasa hukum S tidak melampirkan bukti-bukti yang bisa menjadi dasar penyidik untuk menetapkan tersangka baru.

“Semua pihak berhak memberikan pengaduan, tapi harus dilengkapi bukti pendukung. Kuasa hukum Su tidak melampirkan bukti-bukti tersebut,” ujar Ade, Senin (17/11/2025).

Ia menegaskan, penetapan tersangka tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan persepsi atau klaim sepihak.

Penyidik harus memastikan adanya dua alat bukti yang sah sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka. 

“Kami tidak bisa menetapkan tersangka hanya bermodalkan tuduhan. Penyidik harus berhati-hati,” tegas Rianto.

Rianto juga mengungkapkan adanya hal kontradiktif antara pernyataan kuasa hukum dengan keterangan tersangka S saat menjalani pemeriksaan.

Kuasa hukum meminta sejumlah nama yang diduga menikmati aliran dana perjalanan dinas fiktif ditetapkan sebagai tersangka, namun tersangka S justru tidak memberikan keterangan apa pun mengenai aliran dana tersebut.

“Kuasa hukum meminta menetapkan pihak lain sebagai tersangka, sementara Su ketika diperiksa justru bungkam dan tidak menyampaikan ke mana saja aliran dana itu,” kata Rianto.

Ia menambahkan, hingga kini tersangka S tidak mengakui adanya setoran atau aliran dana kepada pihak lain, baik pimpinan maupun siapa pun yang disebutkan kuasa hukumnya.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved