Kasus Korupsi Bawaslu Bengkulu Tengah
Tanggapan Kejari soal Pengaduan Khusus Korupsi Bawaslu Bengkulu Tengah: Kontradiktif dan Tanpa Bukti
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah akhirnya memberikan penjelasan terkait surat yang kembali dilayangkan kuasa hukum tersangka S.
Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Ricky Jenihansen
Ringkasan Berita:
- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah memberikan penjelasan terkait surat yang dilayangkan kuasa hukum tersangka S, bendahara Bawaslu Bengkulu Tengah.
- Kuasa hukum S meminta sejumlah pihak ditetapkan sebagai tersangka baru dalam dugaan perjalanan dinas fiktif Tahun Anggaran 2023.
- Surat kuasa hukum S dinilai tidak melampirkan bukti yang dapat menjadi dasar penetapan tersangka baru.
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah akhirnya memberikan penjelasan terkait surat yang kembali dilayangkan kuasa hukum tersangka S, bendahara Bawaslu Bengkulu Tengah.
Kuasa hukum S meminta agar sejumlah pihak ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan perjalanan dinas fiktif Tahun Anggaran 2023.
Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Tengah, Rianto Ade Putra, menegaskan bahwa setiap pihak memang berhak menyampaikan pengaduan ke Kejaksaan.
Namun, pengaduan semacam itu harus disertai bukti pendukung yang cukup, bukan sekadar tuduhan.
Menurut Rianto, surat yang disampaikan kuasa hukum S tidak melampirkan bukti-bukti yang bisa menjadi dasar penyidik untuk menetapkan tersangka baru.
“Semua pihak berhak memberikan pengaduan, tapi harus dilengkapi bukti pendukung. Kuasa hukum Su tidak melampirkan bukti-bukti tersebut,” ujar Ade, Senin (17/11/2025).
Ia menegaskan, penetapan tersangka tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan persepsi atau klaim sepihak.
Penyidik harus memastikan adanya dua alat bukti yang sah sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.
“Kami tidak bisa menetapkan tersangka hanya bermodalkan tuduhan. Penyidik harus berhati-hati,” tegas Rianto.
Rianto juga mengungkapkan adanya hal kontradiktif antara pernyataan kuasa hukum dengan keterangan tersangka S saat menjalani pemeriksaan.
Kuasa hukum meminta sejumlah nama yang diduga menikmati aliran dana perjalanan dinas fiktif ditetapkan sebagai tersangka, namun tersangka S justru tidak memberikan keterangan apa pun mengenai aliran dana tersebut.
“Kuasa hukum meminta menetapkan pihak lain sebagai tersangka, sementara Su ketika diperiksa justru bungkam dan tidak menyampaikan ke mana saja aliran dana itu,” kata Rianto.
Ia menambahkan, hingga kini tersangka S tidak mengakui adanya setoran atau aliran dana kepada pihak lain, baik pimpinan maupun siapa pun yang disebutkan kuasa hukumnya.
Kasus Korupsi Bawaslu Bengkulu Tengah
Kejari Bengkulu Tengah
Bawaslu Bengkulu Tengah
TribunBreakingNews
Bengkulu Tengah
Multiangle
| Pengacara Pertanyakan Pengaduan Khusus Korupsi Bawaslu ke Kejari Bengkulu Tengah: Kami Cari Keadilan |
|
|---|
| Tanggapan Kejari Diminta Tetapkan 15 Tersangka Baru Kasus Korupsi Bawaslu Bengkulu Tengah |
|
|---|
| Pengaduan Khusus, Kejari Diminta Tetapkan 15 Tersangka Baru Kasus Korupsi Bawaslu Bengkulu Tengah |
|
|---|
| Kuasa Hukum Tersangka Korupsi Bawaslu Bengkulu Tengah Ajukan Pengaduan Khusus ke Kajari |
|
|---|
| Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bawaslu Bengkulu Tengah Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kejari-Bengkulu-Tengah-Tanggapi-Surat-Kuasa-Hukum-Tersangka-S-Dinilai-Kontradiktif-dan-Tanpa-Bukti.jpg)