Korupsi RDTR di Bengkulu Tengah
Rugikan Negara Rp 272 Juta, Mantan Sekda Benteng Edy Hermansyah Dituntut 1 Tahun 2 Bulan
Mantan Sekda Benteng Edy Hermansyah dituntut JPU Kejari Benteng penjara 1 tahun 2 bulan, denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara.
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Mantan Sekda Bengkulu Tengah (Benteng), Edy Hermansyah dituntut JPU Kejari Benteng hukuman penjara 1 tahun 2 bulan, denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara.
Selain itu, Mantan Sekda Benteng Edy Hermansyah juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 272 juta.
Tuntutan mantan Sekda Benteng ini dibacakan JPU Kejari Bengkulu di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu dalam sidang dugaan korupsi RDTR di Bengkulu Tengah, yang dipimpin ketua majelis hakim Jon Sarman Saragih, Senin (24/10/2022).
Kasi Pidsus Kejari Benteng, Bobby Muhammad Ali Akbar mengatakan hal yang memberatkan Edy Hermansyah adalah dirinya sebagai pejabat negara tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Sementara, hal yang meringankan, terdakwa telah menitipkan keseluruhan uang pengganti," kata Bobby kepada TribunBengkulu.com.
Selain Edy Hermansyah, 2 terdakwa lain, yakni Dodi Ramadan selaku Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dituntut penjara 1 tahun 4 bulan, denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan, dan uang pengganti Rp 272 juta.
Kemudian, terdakwa Hasan alias Hassan Husein, Direktur Utama PT Bela Putera Interplan (BPI) yang merupakan konsultan dalam kegiatan ini dituntut penjara 1 tahun 2 bulan, denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara.
Sidang sendiri akan dilanjutkan pada pekan depan, dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari penasehat hukum terdakwa.
Kasus ini terjadi di tahun 2013 lalu, saat Bappeda Kabupaten Bengkulu Tengah menganggarkan kegiatan RDTR Kawasan Perbatasan Kabupaten Bengkulu Tengah dengan Kota Bengkulu.
Nilai kontrak dalam kegiatan ini dianggarkan Rp 311,940,200, dan masa kerja 120 hari, dengan pemenang lelang PT BPI.
Dalam penyusunan, terdakwa Dodi Ramadan selaku PPTK membantu terdakwa Edi Hermansyah selaku PPK dalam menyusun Harga Perkiraan Sementara (HPS), yang ternyata tidak sesuai ketentuan.
Selaku pemenang lelang, PT BPI juga tidak mengerjakan langsung, melainkan dikerjakan tenaga ahli, yang dibuat seolah-olah sebagai tenaga ahli PT BPI.
Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 272.238.720.
Baca juga: Berita Populer Sepekan di Bengkulu: Balita Gagal Ginjal Akut - Mesin Rebus Pabrik CPO Meledak
Baca juga: Prakiraan Cuaca Bengkulu Hari Ini 24 Oktober 2022: Cerah Berawan-Berawan, Waspada Hujan Lebat
Baca juga: Pasokan Menurun, Harga TBS Sawit di Bengkulu Tengah Naik Lagi Rp 30 tiap Kilogramnya
