Sidang Ferdy Sambo

Hendra Kurniawan Curhat di Persidangan: Kami Hanya Diperintah Ferdy Sambo Amankan CCTV

Eks Karo Paminal Divisi Propam Polri itu bersama Agus Nurpatria mengaku tidak mengetahui siapa yang menyalin dan menonton CCTV.

Editor: Hendrik Budiman
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Dua terdakwa perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Pol Hendra Kurniawan (kanan) dan eks Kaden A Ropaminal Divisi Humas Polri, Kombes Pol Agus Nurpatria (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022). Pada sidang kali ini menghadirkan tujuh saksi yaitu dua orang petugas keamanan Kompleks Polri Duren Tiga bernama Marjuki dan Abdul Zapar, empat anggota Polri yakni Arie Cahya Nugraha alias Acay, Aditya Cahya, Tomser Kristianata, dan M Munafri Bahtiar, serta satu buruh harian lepas bernama Supriyadi. 

1. Aditya Cahya, anggota Polri

2. Marjuki, sekuriti Duren Tiga

3. Abdul Zapar, sekuriti Duren Tiga

4. Supriyadi, buruh harian lepas

5. Cahya Nugraha (Acay), anggota Polri yang juga Tim CCTV KM 50

6. M Munafri Bahtiar, anggota polri

7. Tomser Kristianata, anggota Polri

Diketahui, dalam perkara ini ada tujuh anggota polri yang ditetapkan sebagai terdakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J dengan menghancurkan dan menghilangkan barang bukti termasuk CCTV.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Keseluruhannya didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Acay Lihat Ferdy Sambo Telepon Sosok Misterius

AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay mengungkap jika Ferdy Sambo sempat menelepon sosok misterius di bawah pohon usai Brigadir J tewas ditembak.

Eks Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri itu mengungkapkan saat menjadi saksi dalam sidang perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice atas terdakwa Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

Saat itu Acay dipanggil ke rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan dan melihat jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas ditembak.

Setelah keluar, Acay melihat sejumlah anggota Provos Polri hingga ajudan.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved