Sidang Ferdy Sambo
Hendra Kurniawan Curhat di Persidangan: Kami Hanya Diperintah Ferdy Sambo Amankan CCTV
Eks Karo Paminal Divisi Propam Polri itu bersama Agus Nurpatria mengaku tidak mengetahui siapa yang menyalin dan menonton CCTV.
1. Aditya Cahya, anggota Polri
2. Marjuki, sekuriti Duren Tiga
3. Abdul Zapar, sekuriti Duren Tiga
4. Supriyadi, buruh harian lepas
5. Cahya Nugraha (Acay), anggota Polri yang juga Tim CCTV KM 50
6. M Munafri Bahtiar, anggota polri
7. Tomser Kristianata, anggota Polri
Diketahui, dalam perkara ini ada tujuh anggota polri yang ditetapkan sebagai terdakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J dengan menghancurkan dan menghilangkan barang bukti termasuk CCTV.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Keseluruhannya didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Acay Lihat Ferdy Sambo Telepon Sosok Misterius
AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay mengungkap jika Ferdy Sambo sempat menelepon sosok misterius di bawah pohon usai Brigadir J tewas ditembak.
Eks Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri itu mengungkapkan saat menjadi saksi dalam sidang perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice atas terdakwa Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Saat itu Acay dipanggil ke rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan dan melihat jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas ditembak.
Setelah keluar, Acay melihat sejumlah anggota Provos Polri hingga ajudan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Dua-terdakwa-perkara-obstruction-of-justice-Hendra-dan-Agus.jpg)