Sidang Ferdy Sambo

Hendra Kurniawan Curhat di Persidangan: Kami Hanya Diperintah Ferdy Sambo Amankan CCTV

Eks Karo Paminal Divisi Propam Polri itu bersama Agus Nurpatria mengaku tidak mengetahui siapa yang menyalin dan menonton CCTV.

Editor: Hendrik Budiman
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Dua terdakwa perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Pol Hendra Kurniawan (kanan) dan eks Kaden A Ropaminal Divisi Humas Polri, Kombes Pol Agus Nurpatria (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022). Pada sidang kali ini menghadirkan tujuh saksi yaitu dua orang petugas keamanan Kompleks Polri Duren Tiga bernama Marjuki dan Abdul Zapar, empat anggota Polri yakni Arie Cahya Nugraha alias Acay, Aditya Cahya, Tomser Kristianata, dan M Munafri Bahtiar, serta satu buruh harian lepas bernama Supriyadi. 

Saat itu, AKBP Ari Cahya melihat ada seseorang yang tergeletak di bawah tangga rumah dinas Sambo.

Dia pun sempat menanyakan perihal siapa orang yang tergeletak di bawah tangga tersebut.

Dijelaskan Cahya, Ferdy Sambo pun mengungkap bahwa orang itu merupakan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Dia disebut telah berbuat kurang ajar kepada istrinya Putri Candrawathi.

"Kurang ajar dia sudah melecehkan Ibu," kata Cahya menirukan ucapan Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo sempat menyatakan bahwa Brigadir J tewas akibat insiden tembak menembak.

Dia ditembak oleh ajudannya yang lain.

"Saya lupa keterangan saat itu seperti apa tapi beliau menjelaskan ada peristiwa tembak menembak atau Joshua ditembak ajudannya yang lain," pungkasnya

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved