Kampanye Belum Mulai, Bawaslu Kota Bengkulu Ingatkan Caleg dan Cakada Jangan Pasang Spanduk Baliho

Ketua Bawaslu Kota Bengkulu, Rayendra Pirisad mengingatkan calon peserta pemilu 2024 baik caleg dan cakada untuk tidak memasang spanduk baliho.

Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Romi Juniandra/TribunBengkulu.com
Spanduk calon peserta pemilu mulai bermunculan di Bengkulu. Ketua Bawaslu Kota Bengkulu Rayendra Pirisad mengingatkan soal spanduk baliho bakal calon peserta pemilu 2024. 

Untuk pendaftaran, syarat dan ketentuan lainnya disebutkan sama dengan pemilu-pemilu sebelunnya.

Hanya saja, untuk pendaftaran nanti, sudah menggunakan sistem online, yang dikenal dengan nama Sistem informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).

"Nanti kita buka, kita umumkan ke publik. Silahkan mendaftar," kata dia.

Untuk jumlah PPK dan PPS Pemilu 2024 juga masih sama dengan pemilu sebelumnya. PPK per kecamatan berjumlah 5 orang.

Dengan demikian, Kota Bengkulu yang memiliki 9 kecamatan akan mendapatkan 45 orang PPK.

Sementara, untuk PPS berjumlah 3 orang, per desa atau kelurahan.

Selain itu, hal lain yang juga diperhatikan adalah keterwakilan perempuan 30 persen dari PPK dan PPS tersebut.

Baca juga: Harga TBS Sawit Bengkulu Tengah Stagnan, Tertinggi Sentuh Harga Rp 2.300 per Kilogram

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved