Sidang Ferdy Sambo
Tatapan Tajam Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat Diminta Ayah Brigadir J Buka Masker
Tatapan tajam Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Persidangan menjadi sorotan publik ketika diminta melepas masker.
TRIBUNBENGKULU.COM - Tatapan tajam Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Persidangan menjadi sorotan publik ketika diminta melepas masker.
Saat itu, Samuel Hutabarat ayah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J meminta Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi membuka maskernya saat sesi tanya jawab antara jaksa penuntut umum (JPU) dan kedua orang tua Brigadir J.
Hal tersebut berawal ketika JPU menanyakan kepada Samuel dan istrinya, Rosti terkait apakah terdakwa yang berada di ruang sidang adalah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Samuel justru meminta izin kepada hakim agar Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi membuka masker masing-masing.
''Apakah yang dimaksudkan di dalam foto-foto atau video itu, apakah benar itu Ferdy Sambo, apakah juga benar itu terdakwa Putri Candrawathi?'' tanya JPU kepada Samuel dan Rosti.
''Yang mulia, mohon izin diminta untuk buka maskernya agar kenal,'' kata Samuel kepada hakim.
''Silahkan saudara terdakwa, tolong dibuka maskernya,'' minta hakim.
Setelah itu, Ferdy Sambo pertama kali yang membuka masker dan dilanjutkan oleh istrinya Putri Candrawathi.
Baca juga: Sambo Sebut Pembunuhan Brigadir J: Ini Akibat Kemarahan Saya Atas Perbuatan Anak Bapak ke Istri Saya
Saat dibuka maskernya, tatapan tajam Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pun menjadi sorotan karena sama sekali tanpa senyum.
Setelah itu, JPU pun bertanya kepada Rosti apakah kedua terdakwa tersebut adalah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Rosti menjawab dan membenarkan bahwa keduanya adalah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Kalau maskernya udah dibuka, sama seperti di foto (Putri Candrawathi), Pak Sambo benar," kata Rosti.
Setelah itu, tatapan tajam tanpa senyuman Ferdy Sambo masih nampak terlihat saat dirinya akan memakai kembali maskernya.
Sambo Sebut Alasan Pembunuhan Brigadir J
Ferdy Sambo mengungkapkan alasan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dihadapan Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak orang tua Brigadir J di Persidangan, Selasa (1/11/2022).
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022), Ferdy Sambo, mengatakan, pembunuhan itu dia lakukan lantaran perbuatan tidak senonoh Brigadir J terhadap istrinya, Putri Candrawathi.
Awalnya, Ferdy Sambo mengungkapkan penyesalannya karena telah membunuh Brigadir J.
Dia juga sempat memohon maaf kepada kedua orangtua Brigadir J dan menyesali perbuatannya tersebut.
"Bapak dan Ibu, saya sangat memahami perasaan Ibu dan saya mohon maaf atas apa yang terjadi," kata Sambo dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Bharada E Bantah Kesaksian Susi ART Ferdy Sambo, Sebut Susi Bohong di Persidangan Kasus Brigadir J
Namun, nada Ferdy Sambo berubah meninggi, mimik wajahnya juga terlihat sangat marah dan melotot ke kedua orangtua Brigadir J.
Dia mengatakan, apa yang terjadi adalah buah dari perlakuan Brigadir J terhadap istrinya berupa pelecehan seksual.
"Saya sangat menyesal, saat itu saya tidak mampu mengontrol emosi, di awal lewat persidangan ini saya ingin menyampaikan bahwa peristiwa yang terjadi adalah akibat dari kemarahan saya atas perbuatan anak bapak ke istri saya!" ujar Sambo.
Diakhir kalimatnya, Sambo kembali meminta maaf dan menyebut dirinya sudah memohon ampun kepada Tuhan.
"Itu yang saya ingin sampaikan dan kita akan buktikan di persidangan. Saya yakin saya berbuat salah dan saya bertanggung jawab atas apa yang saya lakukan. Saya juga sudah meminta ampun terhadap Tuhan," ujar Sambo.
Adapun Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Richard Eliezer.
Baca juga: Bharada E Bantah Kesaksian Susi ART Ferdy Sambo, Sebut Susi Bohong di Persidangan Kasus Brigadir J
Dalam dakwaan disebutkan, Ferdy Sambo merupakan orang yang memerintahkan Bharada Eliezer menembak Brigadir J.
Sementara itu, Putri Candrawathi berperan sebagai pemantik rencana akibat laporan dugaan kekerasan seksual yang dia alami di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat.
Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Atas peristiwa tersebut, Eliezer, Sambo, Putri, Ricky, dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunNews.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Tatapan-tajam-Ferdy-Sambo-dan-Putri-Candrawathi.jpg)