Bibi Polisikan Ponakan
Polisi Dalami Kasus Bibi Laporkan Ponakan Gegara Gelapkan Ribuan Tabung Gas LPG di Bengkulu Selatan
Walau Effendi (55), terduga pelaku penggelapan tabung gas elpg 3 kilo gram sudah diamanakan, polisi tetap melakukan pendalaman kemana ribuan tabung te
Penulis: Ahmad Sendy Kurniawan Putra | Editor: Hendrik Budiman
Ahmad Sendy Kurniawan Putra/TribunBengkulu.Com
Kanit Reskrim Polsek Kota Manna Aiptu Suisman, S.H, saat melakukan pemeriksaan kepada pelaku kasus penggelapan tabung gas lpg, Rabu (2/11/2022).
Ia mengungkapkan, terlapor dijerat pasal 374 KHUPidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.
Sebelumnya, kejadian penggelapan tabung gas elpg 3 kg ini, dilaporkan oleh Direktur PT Arisson Difa Putra, pada Senin (29/8/2022).
Bahkan, selama 2 bulan tersebut pelaku sempat diduga melarikan diri dan baru ada dirumah atau dipangkalan gas lpg di Jalan Lettu Ubadi, Bengkulu Selatan.
Sementara, akibat kejadian ini korban mengalami kergiuan mencapai Rp 500 juta. Lantara 5000 lebih tabung gas lpg yang dijual oleh pelaku.
