Korupsi KPU Bengkulu Selatan

Peran Ketua, Sekretaris dan Bendahara KPU Bengkulu Selatan dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada

Kejari Bengkulu Selatan ungkap peran Ketua, Sekretaris, dan Bendahara KPU dalam kasus korupsi dana hibah Pilkada 2024.

Penulis: Nur Rahma Sagita | Editor: Ricky Jenihansen
TribunBengkulu.com/Nur Rahma Sagita
KASI INTEL KEJARI BENGKULU SELATAN – Kasi Intelijen Kejari Bengkulu Selatan, Hendra Catur Putra, saat diwawancarai TribunBengkulu.com, Senin (10/11/2025). Hendra menjelaskan peran masing-masing dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024. 

Ringkasan Berita:
  1. Kejari Bengkulu Selatan menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024.
  2. Tersangka baru adalah Ketua KPU Bengkulu Selatan berinisial EO, menyusul SR (mantan sekretaris) dan AA (bendahara).
  3. Ketiganya memiliki peran berbeda dalam pengelolaan dana hibah Pilkada.
  4. Total dana hibah Pilkada mencapai Rp25 miliar, bersumber dari APBD Bengkulu Selatan.

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Nur Rahma Sagita

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan mengungkapkan peran masing-masing dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Jaksa menetapkan tersangka baru dalam kasus ini, yakni Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan berinisial EO.

Sebelumnya, telah ditetapkan dua tersangka lain, yaitu SR selaku mantan sekretaris dan AA sebagai bendahara KPU Bengkulu Selatan.

Dengan demikian, ketiga tersangka memiliki peran berbeda dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada tahun 2024.

“Jadi tiga orang tersangka ini memiliki peran masing-masing, yaitu pertama mantan sekretaris selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kedua bendahara selaku kuasa keuangan, dan Ketua KPU Bengkulu Selatan selaku divisi keuangan,” ujar Kasi Intelijen Kejari Bengkulu Selatan, Hendra Catur Putra kepada TribunBengkulu.com, Senin (10/11/2025).

Hendra mengungkapkan, penetapan tersangka baru masih menunggu perkembangan hasil penyidikan.

Sementara itu, perhitungan kerugian negara masih dalam proses.

“Saat ini tim masih menghitung berapa kerugian negara atas perkara ini dari total dana hibah Pilkada sebesar Rp25 miliar,” ungkap Hendra.

Ia menjelaskan, korupsi dana hibah yang dimaksud berkaitan dengan anggaran penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024.

Dana hibah tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan.

“Dana hibah senilai Rp25 miliar itu merupakan dana dari pemerintah Bengkulu Selatan untuk penyelenggaraan Pilkada. Dana tersebut harus digunakan untuk keperluan Pilkada, bukan untuk kepentingan pribadi. Apabila ada sisa, maka harus dikembalikan kepada negara dengan total Silpa sebesar Rp400 juta,” tegas Hendra.

Selain itu, Hendra menyampaikan bahwa sebanyak 88 saksi telah diperiksa dalam kasus ini.

Pemeriksaan terhadap para komisioner KPU juga telah dilakukan sebanyak dua kali dan akan dilanjutkan apabila ada keterangan baru dari saksi dalam proses penyidikan.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved