Sidang Ferdy Sambo

AKP Rifaizal Akui Ferdy Sambo Marah saat Dirinya Cecar Bharada E Ketika Olah TKP: Kamu Akpol Berapa?

AKP Rifaizal Sebut Ferdy Sambo Marah ke Dirinya saat Cecar Bharada E Ketika Olah TKP, Sambo: Kamu Akpol Berapa?

Editor: Hendrik Budiman
YouTube Kompas TV
Adegan rekonstruksi peristiwa penembakan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Mantan Kanit I Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rifaizal Samual mengaku sempat dimarahi Ferdy Sambo karena membentak Bharada E. 

"Kemudian ada beberapa pecahan-pecahan kaca juga kami temukan yang mulia," jawab Ridwan.

Setelah melakukan pengumpulan barang bukti itu, Ridwan mengatakan, tim yang dipimpin dirinya langsung melakukan olah TKP.

Saat itu kata dia, sudah ada beberapa anggota perwira dari Divisi Propam Polri yang berada di lokasi.

"Setelah kami melakukan pengumpulan olah TKP tapi pada saat kita melakukan kegiatan olah TKP di situ sudah ada beberapa perwira dari Propam Mabes Polri," kata Ridwan.

Setelahnya barang bukti tersebut dikumpulkan dan beberapa di antaranya diamankan di Divisi Propam Polri.

Diketahui, dalam perkara ini ada tujuh anggota polri yang ditetapkan sebagai terdakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J dengan menghancurkan dan menghilangkan barang bukti termasuk CCTV.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan; Agus Nurpatria; Chuck Putranto; Irfan Widianto; Arif Rahman Arifin; dan Baiquni Wibowo.

Keseluruhannya didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP

Jaksa Minta Hakim Tetapkan Kodir ART Sambo Tersangka

Kodir asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo diminta Jaksa ditetapkan tersangka lantaran pernyataannya dinilai berbeda dengan berita acara pemeriksaan (BAP).

Hal itu diungkapkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta ketua majelis hakim, Achmad Suhel di Persidangan, Kamis (3/11/2022).

JPU menilai adanya perbedaan ketika BAP Kodir tertulis bahwa dirinya tidak diperintah oleh Ferdy Sambo untuk menghubungi eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit.

Kodir menceritakan dirinya tetap berinisiatif menghubungi Ridwan Soplanit melalui sopirnya.

Padahal, menurut BAP Kodir yang diperintah Ferdy Sambo adalah ajudan Ferdy Sambo, Prayogi Iktara.

Bahkan perintah tersebut bukanlah untuk menghubungi AKBP Ridwan Soplanit tetapi untuk mencari ambulans usai Brigadir J dieksekusi.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved