Seleksi Sekda Bengkulu Tengah
Seleksi Sekda Bengkulu Tengah Tuai Polemik, Dihentikan KASN karena Hal Ini
Badan Musyawarah Rakyat (BMR) Bengkulu Tengah menjadi salah satu bagian yang mengadukan proses lelang Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Sekda Ben
Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - Seleksi Sekda Bengkulu Tengah diwarnai polemik. Ada yang mempertanyakan surat KASN yang menunda pelaksanaan seleksi Sekda Bengkulu Tengah padahal seleksi sendiri sudah selesai dengan diumumkannya tiga nama calon sekda.
Penundaan tersebut tertuang dalam surat resmi yang dikeluarkan KASN dengan nomor B-3807/JP. 00.00/11/2022 tertanggal 2 November 2022 yang ditujukan kepada penjabat (Pj) Bupati Bengkulu Tengah.
Sebaliknya ada juga yang menyambut baik surat KASN bahkan meminta KASN membatalkan hasil seleksi tiga besar calon sekda yang diumumkan Tim Seleksi (Timsel) pada Sabtu 29 November 2022.
Badan Musyawarah Rakyat (BMR) Bengkulu Tengah menjadi salah satu pelapor yang mengadukan proses seleksi Sekda Bengkulu Tengah ke KASN karena diduga melanggar aturan ke KASN. Sehingga KASN pun mengeluarkan surat penundaan.
BMR Bengkulu Tengah merupakan organisasi yang dibentuk atau beranggotakan presidium pemekaran Kabupaten Bengkulu Tengah.
Ketua BMR Bengkulu Tengah, Chairudin menjelaskan, dalam surat aduan yang disampaikan kepada KASN tersebut pihaknya meminta Tim seleksi sekda Bengkulu Tengah untuk dibubarkan dan hasil seleksi tersebut tidak dapat diterima.
"Tim Pansel ini sudah melanggar perundang-undangan yang ada dan dalam aduan kita ke KASN kita menyampaikan setidaknya ada 5 poin yang dilanggar oleh Tim Pansel," ujar Chairuddin.
Dalam surat yang disampaikan BMR Bengkulu Tengah keKASN, ke lima poin yang dilanggar oleh tim pansel Sekda Bengkulu Tengah Yakni :
1. Tim pansel mengeluarkan tata tertib persyaratan calon Sekda Bengkulu Tengah yang terindikasi melanggar perundang-undangan.
"Mulai dari persyaratan golongan, dalam PP 11 tahun 2017 minimal golongan IV/b namun pansel menetapkan minimal IV/c, kemudian terkait batasan umur, yang seharusnya maksimal 58 dibuat maksimal 56 tahun," kata Chairuddin.
2. Terkait surat keterangan sehat yang dinilai tidak berasal dari rumah sakit yang kredibilitas untuk mengeluarkan keterangan sehat bagi calon Sekda.
"Surat keterangan sehat ini bukan instansi sembarangan yang bisa mengeluarkan, dan menurut kami yang boleh mengeluarkan surat kesehatan yaitu RSKO Bengkulu, dan hasilnya langsung diterima oleh pansel bukan malah diterima oleh peserta seleksi," jelas Chairuddin.
3. Terdapat salah satu peserta yang surat rekomendasinya telah dicabut oleh Wakil Gubernur namun tetap diikutsertakan.
4. Dua pejabat Bengkulu Tengah yang menjadi peserta seleksi tidak menyertakan surat rekomendasi tertulis dari Pj Bupati Bengkulu Tengah.
