Sidang Ferdy Sambo

Dua ART Ferdy Sambo Terancam Pidana Gegara Beri Keterangan Berbelit dan Berubah-ubah di Persidangan

Dua ART Ferdy Sambo terancam pidana lantaran memberi kesaksian yang dianggap berbelit dan berubah-ubah di persidangan kasus Brigadir J.

Editor: Hendrik Budiman
Kolase Tribunnews.com (kompas TV)
ART Ferdy Sambo, Susi dan Diryanto atau Kodir terancam hukum pidana setelah memberikan keterangan dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat Brigadir J. 

Kodir asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo diminta Jaksa ditetapkan tersangka lantaran pernyataannya dinilai berbeda dengan berita acara pemeriksaan (BAP).

Hal itu diungkapkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta ketua majelis hakim, Achmad Suhel di Persidangan, Kamis (3/11/2022).

JPU menilai adanya perbedaan ketika BAP Kodir tertulis bahwa dirinya tidak diperintah oleh Ferdy Sambo untuk menghubungi eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit.

Kodir menceritakan dirinya tetap berinisiatif menghubungi Ridwan Soplanit melalui sopirnya.

Padahal, menurut BAP Kodir yang diperintah Ferdy Sambo adalah ajudan Ferdy Sambo, Prayogi Iktara.

Bahkan perintah tersebut bukanlah untuk menghubungi AKBP Ridwan Soplanit tetapi untuk mencari ambulans usai Brigadir J dieksekusi.

''Saudara kan tidak diperintahkan yang diperintahkan itu si Yogi. Itupun untuk menghubungi ambulans dan Polres Jakarta Selatan. Kenapa tiba-tiba saudara ke rumah Kasat (Reskrim Metro Jakarta Selatan) itu?” kata JPU.

Kodir justru menyebut dirinya diperintah oleh Ferdy Sambo untuk menghubungi sopir AKBP Ridwan Soplanit.

''Seinget saya diperintah pak,'' kata Kodir.

Terkait keterangan perintah Ferdy Sambo itu, JPU menanyakan alasan Kodir tidak menuangkannya di BAP dirinya.

Lalu, JPU pun meminta kepada Achmad selaku Ketua Majelis Hakim untuk menetapkan Kodir menjadi tersangka baru dalam kasus ini.

''Saudara majelis hakim, karena kami melihat dan menilai saksi ini sudah berbelit-belit dan berbohong, supaya kiranya majelis hakim mengeluarkan penetapan saksi ini menjadi tersangka,'' pinta JPU kepada Achmad.

Namun, Achmad tidak serta-merta langsung mengabulkan permintaan JPU tersebut.

Dia pun meminta Kodir untuk menjelaskan kembali terkait perintah Ferdy Sambo tersebut.

Kodir pun menjelaskan bahwa dirinya bersama dengan ajudan Ferdy Sambo, Adzan Romer dan Prayogi Iktara untuk mencari ambulans dan pihak Polres Metro Jakarta Selatan.

“Pak FS menyampaikan kepada kami, coba telepon ambulans kepada Yogi, Polres (Metro Jakarta Selatan). Menyuruhnya ke kami bertiga pak. Tapi untuk yang ambulans mengarahnya ke Om Yogi,'' tuturnya.

Seakan tidak puas dengan jawaban Kodir, JPU pun tetap meminta agar hakim mempertimbangkan penetapan tersangka terhadap Kodir.

''Tapi permohonan kami tadi tetap dipertimbangkan majelis,'' ujarnya.

Sebagai informasi, persidangan hari ini mengagendakan beberapa hal dengan terdakwa obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Ada enam terdakwa yang dihadirkan yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

Brigjen Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria melakukan sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU yang dimulai pada pukul 09.00 WIB.

Sementara untuk terdakwa lain yaitu Irfan Widyanto akan menjalani sidang yang sama dengan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Hanya saja, waktu dan ruang sidangnya saja yang berbeda.

''Kamis, 3 November 2022, jam 09.40 s/d Selesai, agenda pemeriksaan saksi lanjutan dari Penuntut Umum di Ruang Sidang Utama,'' tertulis di SIPP PN Jakarta Selatan.

Kemudian untuk terdakwa Chuck Putranto menghadapi sidang lanjutan pada pukul 11.00 WIB dengan agenda tanggapan dari JPU terkait nota keberatan yang dibacakan kuasa hukum.

Lalu, bagi terdakwa Baiquni Wibowo menghadapi sidang pada pukul 10.00 WIB dengan agenda tanggapan JPU terkait nota keberatan atau eksepsi dari kuasa hukum.

Namun, untuk terdakwa Arif Rachman Arifin baru menghadapi sidang lanjutan pada Selasa (8/11/2022) dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim.

Agenda ini setelah pada persidangan sebelumnya, Selasa (1/11/2022), JPU memberikan tanggapan nota keberatan atau eksepsi dari kuasa hukum Arif Rachman Arifin.

Adapun seluruh tersangka obstruction of justice dijerat pasal 49 KUHP juncto Pasal 33 UU ITE atau Pasal 232 atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Drama Ferdy Sambo ke AKBP Ridwan Soplanit

Drama Ferdy Sambo ke Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit diungkapkan di persidangan.

AKBP Ridwan Soplanit menyebut Ferdy Sambo sempat memukul tembok dengan kencang saat menceritakan jika istrinya, Putri Candrawathi dilecehkan.

Hal ini diungkap Ridwan Soplanit saat menjadi saksi dalam sidang perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).

Awalnya, Ridwal Soplanit diminta datang untuk ke rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan setelah Yosua tewas tertembak.

Saat itu, Ferdy Sambo menceritakan kepada Ridwan Soplanit jika istrinya dilecehkaan.

"Saat dia sambil menjelaskan, kemudian pada saat dia menunjukkan ke arah pintu kamar, bahwa "Ini sebenarnya ini kejadian akibat dari istri saya dilecehkan". Siap itu kata FS (Ferdy Sambo)," kata Ridwan kepada Hakim.

"Ini istri saya dilecehkan dan peristiwa ini juga sebelumnya di magelang". FS sempat sampaikan itu," sambungnya.

Ridwan menjelaskan Ferdy Sambo terus menceritakan hal tersebut ke Ridwan sambil tangan kanannya memukul tembok dengan kencang.

Terlihat, mata Ferdy Sambo juga berkaca-kaca seperti ingin menangis saat menceritakan hal itu.

"Kemudian sambil ngobrol tangan kanannya menepuk ke arah tembok dengan keras kemudian kepalanya nyandar di tembok. Dan dia kembali liat saya, saya liat FS matanya udah berkaca-kaca seperti sudah mau menangis. tampak sedih," ucapnya.

Ditelepon Ferdy Sambo

AKBP Ridwan Soplanit mengaku ditelepon Ferdy Sambo seusai Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J dieksekusi di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Menurut Ridwan, saat itu Ferdy Sambo menelpon supir pribadinya sekitar pukul 17.35 WIB.

Lalu, supir pribadinya pun menyampaikan kepada dirinya bahwa harus menghadap Ferdy Sambo di rumah dinasnya.

Setelah itu, kata Ridwan, pihaknya pun langsung mendatangi rumah dinas Ferdy Sambo yang lokasinya bersebelahan dengan rumahnya.

Di sana, dirinya langsung bertemu Ferdy Sambo yang tengah berada di garasi.

"Pak Kadiv Propam manggil saya 'kasat sini kamu'. Lalu berjalan masuk ke dalam rumah," kata Ridwan dalam persidangan atas terdakwa AKP Irfan Widyanto di PN Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).

Ridwan menyatakan saat itu dirinya melihat bahwa wajah Ferdy Sambo tampak murung.

Namun, saat itu dirinya masih belum mengetahui adanya kejadian tewasnya Brigadir J.

Tatapan tajam Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat diminta ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat untuk membuka masker yang dipakainya saat persidangan kasus Brigadir J pada Selasa (1/11/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. (YouTube Kompas TV)

"Saat itu beliau mengarahkan lewat garasi. Saat itu saya lihat Pak FS itu mukanya sedikit murung," jelas Ridwan.

Tak hanya Sambo, Ridwan menyaksikan ada 4 orang lainnya saat dirinya tiba di rumah dinas.

Mereka adalah Adzan Romer, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Prayogi dan Kuat Maruf.

Saat itu, kata Ridwan, mereka semua dalam kondisi tegang. Mereka semua berdiri dan terdiam setibanya dirinya sampai di rumah Ferdy Sambo.

"Saya lihat sepintas tapi semuanya dalam posisi tegang. Terpaku tidak dengan posisi santai semua falam posisi berdiri. Jadi tidak santai dengan gaya gaya lain saya lihat diam semua," ungkap Ridwan.

Ridwan menyatakan bahwa baru menyadari adanya tidak beres ketika diajak masuk ke dalam rumah dinas Ferdy Sambo.

Di sana, dirinya melihat jenazah Brigadir J dalam kondisi terkelungkup.

"Saya lihat sudah ada Yoshua sudah tergeletak di bawah. Posisinya terkelungkup menghadap ke lantai," jelas Ridwan.

Lebih lanjut, Ridwan kemudian menyatakan Ferdy Sambo bilang bahwa jenazah yang tergeletak itu merupakan ajudannya Brigadir J.

Sambo disitu menyatakan bahwa Brigadir J tewas dalam insiden tembak menembak.

"Saat itu beliau menyampaikan ada tembak menembak antara anggota saya yang bekerja sama beliau yang menembak dari atas itu Richard dan yang tergeletak itu Yoshua," bebernya.

Tak hanya jenazah, Ridwan mengaku pihaknya juga melihat adanya pecahan kaca hingga beberapa lubang di dinding dan tangga. Selain itu, dirinya juga melihat senjata dan peluru yang tergeletak.

"Saya ada mayat pecahan kaca retakan cermin kemudian ada tembakan di beberapa lubang pada dinding di tangga. Ada selongsong peluru dan senjata yang tergeletak ada 1 senjata," pungkasnya

AKP Rifaizal Akui Dimarah Ferdy Sambo

Mantan Kanit I Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rifaizal Samual mengaku sempat dimarahi Ferdy Sambo saat cecar Bharada E di TKP kejadian.

Hal itu karena dirinya membentak saat memeriksa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

Insiden itu terjadi saat Rifaizal mendatangi rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

Saat itu, dia sempat melakukan pemeriksaan singkat terhadap Bharada E.

Awalnya, Rifaizal saat itu menanyakan, ke Bharada E siapa yang menembak Brigadir J.

Lantas, Bharada E pun mengakui bahwa dirinya yang menembak Brigadir J hingga tewas.

"Saya tanyakan pada saat itu 'siapa yang nembak'. Richard langsung menyampaikan 'siap saya komandan'. Saya lakukan interogasi singkat," kata Rifaizal dalam persidangan atas terdakwa AKP Irfan Widyanto dalam kasus obstruction of justice kematian Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).

Lalu, Rifaizal mempertanyakan kepada Bharada E soal lokasi dirinya menembak Brigadir J.

Dia pun meminta Bharada E menceritakan secara detil setiap gerakan yang dilakukannya.

"Coba kamu ceritakan seperti apa awal ceritanya?" kata Rifaizal.

"Kemudian kamu liat posisi almarhum sekarang coba kamu praktikkan seperti apa gerakan yang almarhum lakukan?" tanya Rifaizal kembali.

Rifaizal pun tak menyangka cecaran pertanyaanya tersebut membuat Ferdy Sambo geram.

Dia pun langsung dipanggil Ferdy Sambo untuk tidak terlalu keras bertanya kepada Bharada E.

"Dinda, sini kamu" kata Sambo.

"Siap. Perintah jenderal," jawab Rifaizal.

"Kamu Akpol berapa?" tanya Sambo

"Siap saya Akpol 2013 jenderal. Perintah untuk kami jenderal," jawab Rifaizal.

"Kamu jangan kenceng-kenceng nanyanya ke Richard. Dia sudah membela keluarga saya. Kalau kamu nanyanya begitu, dia baru mengalami peristiwa yang membuat psikologis terganggu. Bisa ya?" kata Ferdy Sambo.

Rifaizal pun merasa dirinya telah bersalah karena terlalu keras dengan Bharada E.

Dirinya merasa bertanya terlalu keras dan terkesan mencecar Bharada E.

"Jadi pada saat itu kami merasa mungkin saya yang salah karena saya bertanya terlalu keras dan mencecar saudara Richard pada saat itu. Tidak lama kemudian kami lanjutkan proses olah TKP. Kami ikut awasi, awasi berapa ruangan dan kami pastikan ruangan tersebut terdokumentasi dengan baik," katanya.

Sementara itu, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit membeberkan soal proses olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah dinas Ferdy Sambo.

Ridwan merupakan sosok yang memimpin olah TKP karena diminta langsung Ferdy Sambo.

Kata dia, ada beberapa barang bukti yang dikumpulkan sebelum olah TKP dimulai pada Jumat (8/7/2022) malam.

"Saat itu kami mengamankan dua jenis senpi yang mulia jenis HS milik Yosua dan Glock milik Bharada E yang mulia," kata Ridwan dalam sidang yang digelar di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).

"Kemudian 10 selongsong yang kami temukan saat itu yang mulia kemudian kami menemukan empat serpihan dan tiga proyektil," sambung Ridwan.

Tak hanya itu, Ridwan juga menjelaskan terdapat beberapa serpihan peluru hingga serpihan kaca di sekitaran lokasi penembakan.

"Serpihan apa?" tanya hakim.

"Serpihan dari peluru yang mulia," jawab Ridwan.

"Terus kemudian?" tanya lagi hakim.

"Kemudian ada beberapa pecahan-pecahan kaca juga kami temukan yang mulia," jawab Ridwan.

Setelah melakukan pengumpulan barang bukti itu, Ridwan mengatakan, tim yang dipimpin dirinya langsung melakukan olah TKP.

Saat itu kata dia, sudah ada beberapa anggota perwira dari Divisi Propam Polri yang berada di lokasi.

"Setelah kami melakukan pengumpulan olah TKP tapi pada saat kita melakukan kegiatan olah TKP di situ sudah ada beberapa perwira dari Propam Mabes Polri," kata Ridwan.

Setelahnya barang bukti tersebut dikumpulkan dan beberapa di antaranya diamankan di Divisi Propam Polri.

Diketahui, dalam perkara ini ada tujuh anggota polri yang ditetapkan sebagai terdakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J dengan menghancurkan dan menghilangkan barang bukti termasuk CCTV.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan; Agus Nurpatria; Chuck Putranto; Irfan Widianto; Arif Rahman Arifin dan Baiquni Wibowo.

Keseluruhannya didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP

 

Hendra Kurniawan Tampil Dengan Rambut Baru

Jenderal pecatan Hendra Kurniawan tampil dengan gaya rambut baru di persidangan.

Mantan Karopaminal Divpropam Polri Hendra Kurniawan menjalani sidang lanjutan perkara perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kamis (3/11/2022).

Sebelumnya, Hendra Kurniawan sudah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri pada sidang etik dalam kasus yang sama pada Senin (31/10/2022).

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, penampilan Hendra sedikit berbeda.

Di mana rambut Hendra Kurniawan terlihat lebih rapih serta pendek dari sebelumnya.

Terlihat Hendra Kurniawan memasuki ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 09.47 WIB dengan mengenakan kemeja putih berbalut rompi tahanan berwarna merah dan celana panjang hitam.

Kehadiran Hendra Kurniawan juga diikuti terdakwa lain yakni mantan Kepala Detasemen A Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Agus Nurpatria.

Keduanya hadir mengenakan pakaian serupa dengan kawalan anggota Brimob Polri.

Kuasa hukum Hendra Kurniawan, Ragahdo Yosodiningrat mengatakan, untuk agenda sidang hari ini, jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan setidaknya 13 orang saksi.

Sebagai informasi, Ragahdo juga merupakan tim kuasa hukum untuk terdakwa Agus Nurpatria dan Irfan Widyanto.

"Rencana untuk Saksi info dari JPU ada 13 Saksi mayoritas terdiri dari polisi-polisi di Polres Jakarta Selatan," kata Ragahdo saat dikonfirmasi awak media, Kamis (3/11/2022).

Ragahdo menyatakan, dari keseluruhan saksi yang rencananya dihadirkan oleh jaksa nanti, satu di antaranya yakni Ketua RT Rumah Dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga bernama Seno.

"Seno, Ketua RT Komplek Polri (juga akan dihadirkan, red)," ucap Ragahdo.

Berikut 13 nama saksi yang rencana dihadirkan jaksa untuk terdakwa Hendra Kurniawan; Agus Nurpatria dan Irfan Widyanto.

1. Seno
2. Ariyanto
3. Afung (pengusaha CCTV)
4. Ridwan Soplangit (mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel)
5. Rifaizal Samual
6. Ridwan Janari
7. Dimas Arki
8. Dwi Robi
9. Arsyad Daiva
10. Diryanto
11. Aris Yulianto
12. Radite Hernawa
13. Agus Saripul Hidayat

Terungkap 7 Kamera CCTV Masih Nyala

Terungkap di persidangan bahwa kamera CCTV di sekitar rumah dinas Jenderal pecatan Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan TKP kejadian pembunuhan Brigadir J masih menyala sebelum DVR diganti.

Hal itu diungkap pengusaha CCTV Tjong Djiu Fung alias Afung dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).

Afung mengungkapkan, sebanyak 7 kamera CCTV yang berada di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan masih menyala.

Afung dalam persidangan memberi kesaksian dengan terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatira.

Menurut Afung, dia berencana untuk mengganti DVR CCTV sesuai dengan permintaan dari AKP Irfan Widyanto pada 9 Juli 2022 sore.

“Ada tujuh kamera yang nyala,” kata Afung saat ditanya Jaksa Penuntut Umum.

Setelah mengetahui hal tersebut, Afung pun langsung melakukan penggantian DVR di pos sekuriti Duren Tiga sesuai permintaan AKP Irfan Widyanto.

Sedangkan komponen lainnya, katanya, tidak dibongkar.

“Untuk penggantian hanya unit DVR saja, sebelum saya ganti, sesuai pemasangan yang semula. Yang saya copot hanya DVR saja, hardisk di dalam tidak saya ubah karena tidak ada permintaan itu,” jelas Afung.

Ketika itu, Afung mengatakan ada salah satu DVR yang disebutnya tidak terisi hardisk.

Hal tersebut, katanya, dapat dibuktikan dengan bobot DVR yang dirasa ringan.

Sedangkan DVR yang lain terdapat hardisk karena dirasa berat.

“Yang di atas (DVR) itu ada kosong, tidak ada hardisk karena posisi saya angkat itu enteng. Yang (DVR) di bawahnya itu ada hardisknya,” ujarnya.

“Yang (DVR) baru masing-masing ada hardisknya,” sambung Afung.

Kemudian, JPU pun diminta oleh ketua majelis hakim, Achmad Suhel untuk menunjukkan DVR lama dan baru yang dipasang oleh Afung di pos security Duren Tiga.

Selanjutnya, Achmad pun kembali memastikan bagaimana Afung mengetahui bahwa DVR lama tidak terisi hardisk.

''Bagaimana saudara bisa mengetahui jika DVR yang lama tidak ada hardisk-nya,'' tanya Achmad.

Afung pun menjawab bahwa ada baut yang tidak dipasang di DVR lama saat dirinya mengganti dengan yang baru.

“Ada baut Yang Mulia yang tidak terpasang. Karena baut ini untuk mengunci hardisk agar tidak kena getaran,” kata Afung.

DVR Lama dari Pos Satpam Duren Tiga

Lebih lanjut, Afung mengatakan DVR lama yang ia ganti dengan yang baru masih berfungsi.

Sebagai informasi, sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa obstruction of justice yaitu Brigjen Hendra Kurniawan dkk digelar hari ini, Kamis (3/11/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Namun beberapa agenda dan waktu sidang yang berbeda akan dihadapi oleh terdakwa.

Pertama, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria melakukan sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada pukul 09.00 WIB.

“Jadwal sidang, Kamis 3 November 2022, jam 09.00 s/d selesai dengan agenda keterangan saksi dari Penuntut Umum di Ruang Sidang 03,” demikian tertulis di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.

Sementara untuk terdakwa lain yaitu Irfan Widyanto akan menjalani sidang yang sama dengan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Hanya saja, waktu dan ruang sidangnya saja yang berbeda.

“Kamis, 3 November 2022, jam 09.40 s/d Selesai, agenda pemeriksaan saksi lanjutan dari Penuntut Umum di Ruang Sidang Utama,” tertulis di SIPP PN Jakarta Selatan.

Kemudian untuk terdakwa Chuck Putranto menghadapi sidang lanjutan pada pukul 11.00 WIB dengan agenda tanggapan dari JPU terkait nota keberatan yang dibacakan kuasa hukum.

Lalu bagi terdakwa Baiquni Wibowo menghadapi sidang pada pukul 10.00 WIB dengan agenda tanggapan JPU terkait nota keberatan atau eksepsi dari kuasa hukum.

Namun untuk terdakwa Arif Rachman Arifin baru menghadapi sidang lanjutan pada Selasa (8/11/2022) dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim.

Agenda ini setelah pada persidangan sebelumnya, Selasa (1/11/2022), JPU telah memberikan tanggapan nota keberatan atau eksepsi dari kuasa hukum Arif Rachman Arifin.

Adapun seluruh tersangka obstruction of justice dijerat dengan pasal 49 KUHP juncto Pasal 33 UU ITE atau Pasal 232 atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved