Sidang Ferdy Sambo
Misteri Hilangnya HP Brigadir J Diungkap Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan
AKBP Ridwan Soplanit sempat memerintahkan anggotanya untuk mencari handphone (HP) Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
TRIBUNBENGKULU.COM - AKBP Ridwan Soplanit sempat memerintahkan anggotanya untuk mencari handphone (HP) Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Perintah itu diberikan saat jasad Brigadir Yosua masih tergeletak di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan itu memerintahkan untuk memeriksanya di saku celana korban.
Hal itu disampaikan Ridwan saat hadir menjadi saksi dalam sidang kasus obstruction of justice pembunuhan Yosua.
Adapun terdakwa yang menjalani sidang adalah Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
"BAP nomor 9, 'Saya mengingatkan agar barang bukti maupun saksi, CCTV, senpi, HP dan barang bukti lainnya'. Barang bukti apa saja yang sudah diambil tanggal 8?" tanya kuasa hukum Hendra dan Agus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).
Ridwan menjelaskan saat itu dia meminta anggotanya untuk mencari HP Brigadir Yosua.
Namun setelah dirogoh kantung celananya, anggotanya tidak menemukan telepon genggam milik Brigadir Yosua.
Baca juga: Ferdy Sambo Perintahkan Penyidik Agar Tak Ribut di TKP Usai Bunuh Brigadir J
"Saya tanya coba di cek HP yang dimiliki Yosua, waktu itu dicek di saku-saku korban tapi tidak ada," kata Ridwan.
Setelah itu, Ridwan juga meminta untuk mencari hp milik Brigadir Yosua ditempat lain. Dia juga bertanya kepada para ajudannya Ferdy Sambo soal keberadaan hp tersebut.
"Saya tanya coba di cek HP yang dimiliki Yosua, waktu itu di cek di saku-saku korban tapi tidak ada. Kemudian saya sempat menayakan kepada ajudan, 'Coba kalian cek itu HP Yosua.' Saat itu apakah tertinggal di mobil atau di mana. Itu masalah HP," beber Ridwan.
Dua ART Ferdy Sambo Terancam Pidana
Dua ART Ferdy Sambo terancam pidana lantaran memberi kesaksian yang dianggap berbelit dan berubah-ubah di persidangan kasus Brigadir J.
Keduanya, yakni Susi dan Diryanto atau Kodir yang diancam hukum pidana oleh Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan.
Sebelumnya, keterangan Susi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) pada Senin (31/11/2022) di PN Jakarta Selatan dinilai berubah-ubah.

:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Eks-Kasat-Reskrim-Polres-Metro-Jakarta-AKBP-Ridwan-Soplanit.jpg)
 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Danang-soal-tol-3110.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Sosok-Muhammad-Reza-Kepala-MBG-Dihajar-Wabup-Pidie-Jaya-Perkara-Nasi-Dingin-Begini-Kondisinya.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kronologi-Wabup-Pidie-Jaya-Hajar-Kepala-MBG-Aceh-Kesal-Dapati-Nasi-Dingin-di-Dapur.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/KORUPSI-DANA-BOS-RP-25-MILIAR.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Malangnya-Nasib-Ammar-Zoni-Ditinggal-Nikah-Irish-Bella-Kini-Hukumannya-Ditambah-Jadi-4-Tahun.jpg)