Sidang Ferdy Sambo

Cerita Sopir Ambulan Mengira Jemput Orang Sakit di Rumah Sambo, Tak Tahu Evakuasi Jenazah Brigadir J

Cerita Sopir Ambulan Mengira Jemput Orang Sakit di Rumah Sambo, Tak Tahu Evakuasi Jenazah Brigadir J

Editor: Hendrik Budiman
Rizki Sandi Saputra
Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022). Cerita pengakuan Syahrul sopir Ambulans pengangkut jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Sebelum memasuki ruang sidang, Bharada E melepaskan rompi yang dikenakan tersebut.

Selanjutnya, Bharada E langsung duduk di kursi terdakwa yang telah disediakan.

Tak berselang lama, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf bersiap memasuki ruang sidang.

Keduanya juga mengenakan kemeja putih dan rompi merah tahanan.

Adapun rompi yang dikenakan Bripka Ricky Rizal bernomor 09, sedangkan rompi Kuat Maruf bernomor 100.

Setelah melepas rompi yang dikenakan, mereka juga duduk di kursi terdakwa.

Dalam momen itu, Bharada E terlihat duduk di kursi sebelah kiri.

Sementara itu, Kuat Maruf memilih duduk di kursi sebelah kanan.

Bripka Ricky Rizal akhirnya duduk di kursi tengah yang masih kosong.

Bripka Ricky Rizal terlihat sesekali melempar pandangan pada Bharada E yang duduk di sebelahnya.

Setelah sempat terlihat duduk bersama Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf diminta keluar ruang sidang.

Namun, mereka akhirnya diminta kembali masuk ke ruang persidangan.

Sebelumnya, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf tiba berbarengan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin pagi.

Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, ketiganya tiba di PN Jakarta Selatan pada pukul 08.46 WIB dengan pengawalan petugas keamanan dari Barekrim Polri dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Pada persidangan Bharada E sebelumnya, Senin (31/10/2022), Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa, memutuskan untuk menggabungkan tiga terdakwa.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved