Sidang Ferdy Sambo
Pengacara Kuat Maruf Kena Mental Saat Singgung Saksi Viktor Kenakan Anting: Saya Lulusan S2 Hukum UI
Hal itu lantaran pengacara Kuat Maruf mempertanyakan penampilan Viktor Kamang selaku Legal Counsel PT XL AXIATA yang menggenakan anting saat sidang.
"Setelah saudara cek nama-nama tadi, ada nama terdakwa Ricky, Eliezer, Kuat, Ferdy Sambo termasuk Putri Candrawathi ya?" tanya hakim.
"Ferdy Sambo tidak ada, Yang Mulia," jawab Viktor.
"Ferdy Sambo tidak ada? Putri Candrawathi aja sama korban Yosua?" tanya hakim lagi.
"Iya," jawab Viktor.
Viktor Kamang mengatakan, pihaknya hanya bisa mengecek berdasarkan nomor, bukan nama.
Data yang diperoleh berdasarkan pengecekan nomor itu kemudian diserahkan ke penyidik.
"Yang Saudara serahkan berbentuk?" tanya hakim.
"File dan e-mail. Jadi hasil sistem saya capture dan saya serahkan ke penyidik," ucap Viktor.
"Ada percakapan diserahkan?" tanya hakim.
"Ada, saya serahkan juga sinyal tapi hanya sampai sinyal. Penyidik juga tanyakan 'Kalau yang lain mana?'. Saya bilang ini hanya bisa nomor telepon. CDR (call data record)-nya saya kueri dan tarik lalu saya serahkan ke penyidik secara terenkripsi," ucap Viktor.
Dia mengaku tak melihat detail apakah ada percakapan yang sempat terjadi antara nomor-nomor yang dicek itu.
Dia mengaku hanya menyerahkan file yang telah dicek secara utuh ke penyidik pembunuhan Brigadir Yosua.
"Isinya apa saja?" tanya hakim.
"CDR, call data record. Di situ panggilan masuk, keluar, melalui telepon reguler dan SMS. Di luar itu apabila ada aplikasi pihak ketiga atau WhatsApp call tak terdeteksi isinya," ujar Viktor.
"Bisa disebut nomornya?" ujar hakim. "087888258***," jawab Viktor.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Viktor-Kamang-saat-memberikan-kesaksian.jpg)