Heboh HUT Golkar Mobilisasi Pelajar

Bawaslu Bengkulu Monitoring, Rekomendasi KASN Soal Dugaan Netralitas ASN di HUT Golkar Belum Keluar

Bawaslu Provinsi Bengkulu akan terus monitoring, soal dugaan pelanggaran netralitas ASN. Rekomendasi KASN yang hingga saat ini, tak kunjung turun

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Hendrik Budiman
Jiafni Rismawarni/TribunBengkulu.com
Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, dan data dan informasi, Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto saat diwawancarai, Rabu (9/11/2022). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Bawaslu Provinsi Bengkulu terus monitoring, rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN saat acara HUT Golkar, Minggu (16/10/2022) di Stadion Semarak Bengkulu. 

Pasalnya, sejak disampaikan rekomendasi Bawaslu Provinsi Bengkulu pada 25 Oktober lalu, terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut, rekomendasi KASN belum juga kunjung turun.

"Kita sangat menunggu rekomendasi itu, apapun hasil rekomendasi dari KASN (Komisi ASN, red) , " kata Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, dan data dan informasi, Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto, Rabu (9/11/2022). 

Baca juga: Pasutri Mahasiswi Aborsi di Bengkulu Dituntut 2 Tahun Penjara, Didakwa Bersalah Lakukan Aborsi

Ia menjelaskan Bawaslu Provinsi Bengkulu akan terus monitoring, soal dugaan pelanggaran netralitas ASN ini, namun hingga saat ini, tak kunjung turun rekomendasinya. 

Pada 25 Oktober 2022 disampaikan rekomendasi Bawaslu Provinsi Bengkulu terkait dugaan pelanggaran netralitas asn dalam acara HUT Golkar, ke KASN. 

"Kita kemarin menyerah itu, tanggal 25 Oktober ke KASN, sesuai dengan SKB 5 kementerian Lembaga. KASN memiliki waktu 14 hari, untuk menindaklanjuti terhadap rekomendasi Bawaslu tersebut, kalau kita hitung dari tanggal 25 Oktober, ke 14 hari kedepan itu jatuhnya tanggal 10 November, besok, " tukasnya. 

Kendati demikian, masa 14 hari tersebut, bisa ditambahkan waktu 7 hari, sesuai yang termuat dalam SKB 5 Kementerian dan Lembaga yakni dalam hal KASN membutuhkan keterangan tambahan mengenai tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam huruf i.

Baca juga: Harga TBS Sawit di Bengkulu Tengah Capai Rp 2.410 Perkilogram, Petani Mulai Banyak Beli Pupuk

Keterangan tambahan dan kajian serta penyampaian rekomendasi kepada PPK dilakukan paling lama 21 ( dua puluh satu ) hari sejak rekomendasi Bawaslu diterima. 

"Bahwa kewenangan mutlak sekarang ada di KASN, untuk melakukan langkah langkah terdapat rekomendasi Bawaslu itu. Adapun hasilnya seperti apa, apakah secara formil kita mendapatkan tembusan atau tidak, secara jelas dalam SKB bersama, rekomendasi KASN itu akan langsung disampaikan ke PPK, dalam hal ini gubernur, " tukasnya. 

Dijelaskan Eko, bila nanti rekomendasi KASN tersebut turun, maka pihak Bawaslu akan terus melakukan monitoring, atas kelanjutan dari dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut. 

"Kita juga monitoring itu, sejauh mana apa yang dilakukan oleh PPK terhadap rekomendasi KASN itu, " harap Eko. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved