Aborsi Sepasang Kekasih di Bengkulu

Pasutri Mahasiswi Aborsi di Bengkulu Dituntut 2 Tahun Penjara, Didakwa Bersalah Lakukan Aborsi

Hal yang memberatkan dalam dakwaan JPU adalah perbuatan keduanya yang membuat bayi mereka keluar sebelum waktunya, dalam usia kehamilan 6 bulan menuju

Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Romi Juniandra/TribunBengkulu.com
Pasangan mahasiswi terdakwa aborsi di Bengkulu Thomas dan Wike Widia mengikuti sidang secara virtual. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Pasangan mahasiswi terdakwa aborsi, Thomas Yutiansyah dan Wike Widia Sari dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu dengan hukuman penjara masing-masing 2 tahun penjara, Rabu (9/11/2022).

Selain hukuman penjara, 2 terdakwa kasus aborsi juga dituntut denda Rp 800 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Tuntutan terdakwa kasus aborsi ini dibacakan JPU Kejari Bengkulu, Oktavia R di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, yang dipimpin ketua majelis hakim Fauzi Isra. 2 terdakwa mengikuti sidang secara virtual.

Dalam tuntutan JPU, 2 terdakwa terbukti melakukan aborsi terhadap anak dalam kandungan dengan cara yang tidak dibenarkan secara aturan perundang-undangan, sebagaimana tercantum dalam pasal 77A ayat ke 1 jo pasal 45A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Hal yang memberatkan dalam dakwaan JPU adalah perbuatan keduanya yang membuat bayi mereka keluar sebelum waktunya, dalam usia kehamilan 6 bulan menuju 7 bulan. Janin dalam fase ini belumlah terbentuk sempurna.

Sementara, hal-hal meringankan antara lain kedua terdakwa sudah menikah, bersikap sopan selama persidangan. Terdakwa juga mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya.

Seusai pembacaan tuntutan ini, hakim memberikan kesempatan kepada 2 terdakwa untuk menanggapi, dan dijawab penasehat hukum akan mengajukan nota pembelaan secara tertulis.

Proses Perbuatan Terdakwa

Kasus kedua pasangan yang kini menjadi suami isteri ini bermula sekitar pertengahan bulan Januari 2022 lalu. Saat itu, terdakwa aborsi Wike menelepon terdakwa Thomas, untuk dibelikan alat tes kehamilan (tespek).

Ketika digunakan, ternyata terdakwa aborsi Wike positif hamil (2 garis merah). Hasil ini membuat pasangan ini cemas dan khawatir.

Kemudian di Maret 2022, terdakwa Thomas berjanji akan menikahi terdakwa Wike, namun belum berani mengatakan kepada orang tua.

Bulan Juni 2022, terdakwa Wike kembali menelepon terdakwa Thomas, dan mengatakan bahwa kehamilannya sudah dicurigai sang ibu karena kandungan terdakwa Wike semakin membesar.

Saat itulah, muncul ide dari terdakwa Thomas untuk menggugurkan kandungan terdakwa Wike.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved