Korupsi Lahan ROW Tol Bengkulu

Kejati Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Pembebasan Lahan Row Jalan Tol Bengkulu

Danang Prasetyo mengatakan dalam kasus ini, penyidikan sudah mengerucut, sehingga penetapan tersangka bisa dilakukan dalam waktu dekat.

|
Penulis: Romi Juniandra | Editor: M Arif Hidayat
Romi/TribunBengkulu.com
Uji coba tol Bengkulu - Taba Penanjung, Senin (25/4/2022). Kejati Bengkulu segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan ROW 

Sejauh ini, penyidik Pidsus Kejati Bengkulu mendalami pelanggaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTP) dan biaya notaris dalam biaya pembebasan lahan.

 

Aturannya, BPHTP ataupun biaya notaris ini tidak masuk dalam biaya pembebasan lahan.

 

Akibat biaya notaris ini, pemerintah harus menderita kelebihan bayar, dan kerugian negara disebutkan Rp 6 miliar.

 

Kemudian, penyidik juga akan mendalami dugaan baru, yakni indikasi pelanggaran di ganti rugi tanam tumbuh.

 

Sejauh ini, penyidik masih memeriksa saksi dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Untuk audit kerugiana negara, masih belum akan dilakukan.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved