Sidang Ferdy Sambo

Kubu Ferdy Sambo Dinilai Kehabisan Strategi, Kamaruddin: Mending Sambo Latihan Gila Biar Bisa Bebas

Merespons segala tuduhan yang dianggap fitnah kepada almarhum Brigadir J tersebut, Kamaruddin Simanjuntak angkat bicara.

Editor: Hendrik Budiman
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua, Ferdy Sambo tiba di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022). Kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dinilai kehabisan strategi pembelaan sehingga dianggap ingin menjatuhkan dan menyudutkan sifat negatif almarhum Brigadir J di persidangan. 

Aryanto pun mengelak dan menjawab bahwa dirinya tidak pernah mendapat teguran dari Ferdy Sambo.

Namun pernyataan Aryanto tersebut diragukan oleh Kuasa Hukum Irfan Widyanto, karena faktanya Aryanto telah bekerja dengan Ferdy Sambo selama enam tahun.

"Apakah tidak ada kesalahan (selama masa kerja tersebut)?" kata Kuasa Hukum kepada Aryanto yang dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Kamis (10/11/2022).

Barulah setelah itu Aryanto mengaku jika Ferdy Sambo akan marah-marah jika ada perintahnya yang tidak dijalankan oleh anak buah.

"Kalau ada masalah yang tidak sesuai pasti dimarahi," jawab Aryanto.

Kuasa Hukum Irfan Widyanto lalu bertanya kembali apakah Ferdy Sambo orangnya temperamen.

"Temperamen berarti Pak Sambo?" tanya Kuasa Hukum Irfan Widyanto.

Kemudian Aryanto pun mengiyakan pertanyaan Kuasa Hukum Irfan tersebut.

Irfan Widyanto Kena Prank oleh Ferdy Sambo

Tim kuasa hukum sebut kilenya terdakwa obstruction of justice Irfan Widyanto kena prank oleh Ferdy Sambo.

Tim kuasa hukum Irfan Widyanto, Fattah Riphat, mengatakan bahwa saat pengambilan DVR CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo, kliennya hanya mengetahui perkara saat itu hanyalah tembak-menembak

Hingga ketika ada berita mengenai dugaan tindak pidana kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, barulah Irfan merasa diprank.

"Artinya apa. Artinya, semua yang menangani kasus ini, semuanya merasa dikerjain, termasuk klien kami. Irfan hanya mengetahui bahwa perintah mengamankan CCTV itu adalah perintah yang dibenarkan," kata Fattah.

Di sisi lain, Radithya Yosodiningrat yang juga merupakan tim kuasa hukum Irfan Widyanto mengatakan, ketika ada perintah pengrusakan CCTV tidak ada peran kliennya.

"Setelah tanggal 13 Juli baru ada niat jahat penghilangan barang bukti, merusak dan penghalangan penyelidikan, itu tidak ada peran Irfan," kata Radithya.

Radhitya menerangkan bahwa Irfan dijadikan tersangka atas asumsi bahwa kliennya mantan anak buah Ferdy Sambo.

Padahal, lanjut Radithya, Irfan Widyanto sudah mengundurkan diri sejak Ferdy Sambo masih menjabat sebagai Dirtipiddum Polri.

"Irfan Widyanto telah mengundurkan diri jadi asisten pribadj sejak Ferdy Sambo masih di Dirtipiddum, tidak ada kecocokan di situ, artinya hubungannya pun tidak terlalu harmonis juga," ujar Radithya.

Sebagian Artikel ini telah tayang di TribunNews.com

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved