Korupsi Al Quran di Bengkulu Selatan

Tersangka Korupsi Pengadaan Al-Quran di Bengkulu Selatan Ternyata Juga Mark Up Anggaran Kesra

Ternyata tidak hanya kegiatan pembelian al quran saja yang dikorupsikan oleh ke lima tersangka yang ditetapkan Kejari Bengkulu Selatan.

Ahmad Sendy Kurniawan Putra/TribunBengkulu.Com
Kedua tersangka korupsi pengadaan Al-Quran pada dana kesra tahun 2015, kedua tersangka digiring untuk dilakukan penahanan, Kamis (17/11/2022). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Ahmad Sendy Kurniawan Putra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Ternyata tidak hanya kegiatan pembelian Al- Quran saja yang dikorupsikan oleh  para tersangka yang telah ditetapkan Kejari Bengkulu Selatan.

Dari beberapa kegiatan yang dikelola oleh Subagian yang ada di Kesra Pemkab Bengkulu Selatan tahun 2015 tersebut terdapat ada 5 kegiatan yang di mark up oleh para tersangka.

Mereka juga diduga melakukan mark up pada anggaran pengadaan barang,  ATK, makanan minum, biaya perjalanan dinas Fiktif serta sewa kendaraan juga fiktif.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kejari Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Al-Quran di Bengkulu Selatan

"Dari hasil penyelidikan, ada lima kegiatan lainnya yang di korupsikan ke lima orang tersangka. Dimana pengadaan al-quran termasuk dalam pengadaan barang," ungkap Kajari Bengkulu Selatan, Hendri Hanafi, Kamis (17/11/2022).

Untuk diketahui, dimana bidang kesra pada tahun 2015 mendapatkan kucuran anggaran sebesar 2,2 miliar.

Dari anggaran tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 319.239.800.

Dua Ditahan, Satu Meninggal

Dua dari 3 tersangka baru kasus korupsi pengadaan Al-Quran di Bengkulu Selatan langsung ditahan.

Sedangkan, satu tersangka kasus pada anggaran dana Kesra Pemda Bengkulu Selatan di 2015 itu sudah meninggal.

Baca juga: Dua dari 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Al-Quran di Bengkulu Selatan Ditahan, Satu Sudah Meninggal

Kedua tersangka berinisial ES dan S langsung ditahan, usai ditetapkan tersangka oleh Kejari Bengkulu Selatan, Kamis (17/11/2022).

Kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Kelas IIB Bengkulu Selatan, Kamis (17/11/2022).

Pensiun Dini Sebelum Ditetapkan Tersangka

Kedua tersangka kasus korupsi pengadaan AL-Quran di Bengkulu Selatan berinisial ES dan S ternyata lebih dulu ajukan pensiun dini.

Keduanya mengajukan pensiun dini karena sudah mengetahui bakal ditetapkan sebagai tersangka dalam anggaran dana Kesra di 2015 tersebut.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved