Korupsi Al Quran di Bengkulu Selatan

Tersangka Korupsi Pengadaan Al-Quran di Bengkulu Selatan Ternyata Juga Mark Up Anggaran Kesra

Ternyata tidak hanya kegiatan pembelian al quran saja yang dikorupsikan oleh ke lima tersangka yang ditetapkan Kejari Bengkulu Selatan.

Ahmad Sendy Kurniawan Putra/TribunBengkulu.Com
Kedua tersangka korupsi pengadaan Al-Quran pada dana kesra tahun 2015, kedua tersangka digiring untuk dilakukan penahanan, Kamis (17/11/2022). 

Kedua terbukti bersalah dan dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan TP.

Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1)ke-1 KUHP.

Untuk diketahui, sebelumnya dua tersangka sudah ditetapkan oleh Kejari Bengkulu Selatan.

Bahkan kedua tersangka yang lebih duluan ditetapkan sudah menjalani hukuman selama dua tahun penjara.

Kedua tersangka tersebut adalah HE Mantan Kabag Kesra dan NY Mantan Bendahara Kesra tahun 2015.

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved