Korupsi Al Quran di Bengkulu Selatan

Tersangka Korupsi Pengadaan Al-Quran di Bengkulu Selatan Ternyata Juga Mark Up Anggaran Kesra

Ternyata tidak hanya kegiatan pembelian al quran saja yang dikorupsikan oleh ke lima tersangka yang ditetapkan Kejari Bengkulu Selatan.

Ahmad Sendy Kurniawan Putra/TribunBengkulu.Com
Kedua tersangka korupsi pengadaan Al-Quran pada dana kesra tahun 2015, kedua tersangka digiring untuk dilakukan penahanan, Kamis (17/11/2022). 

Keduanya tersangka telah pensiun dini sebagai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan.

"Keduanya telah tidak aktif lagi sebagai ASN di Pemkab Bengkulu Selatan. Artinya kedua pelaku sebelumnya telah mengajukan pensiun dini sebelum kami tetapkan sebagai tersangka," jelas Kajari Bengkulu Selatan, Hendri Hanafi, Kamis (17/11/2022).

Baca juga: Empat Tersangka Kasus Replanting Sawit di Bengkulu Utara Dipindahkan ke Rutan Malabero

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kedua pelaku sudah merasa terlibat di dalam kasus korupsi dana kesra tahun 2015 tersebut.

Bahkan, hingga kini kedua tersangka masih mendapatkan haknya meneria uang pensiun walau sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Berbeda dengan kedua tersangka yang telah di vonis 2 tahun, HE yang merupakan mantan Kabag Kesra Pemkab Bengkulu Selatan dan NY yang merupakan Bendahara Kesra, sama sekali tidak mendapatkan uang pensiun.

Karena kedua tersangka tersebut, berstatus masih ASN di Lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan.

Kejari Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Pengadaan Al-Quran

Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan menetapkan 3 orang tersangka kasus korupsi pengadaan al-quran pada anggaran dana Kesra Pemda Bengkulu Selatan tahun 2015.

Dari ketiga tersangka itu, kedua tersangka berinisial ES dan S langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Bengkulu Selatan, Kamis (17/11/2022).

Sedangkan, satu  tersangka lainnya tidak dilakukan penahan lantaran sudah meninggal dunia.

''Penetapan ketiga tersangka, merupakan hasil pengembangan perkara yang terlebih dahulu telah ditetapkan dua orang tersangka yaitu mantan Kabag Kesra dan mantan Bendahara Kesra tahun 2015," kata Kajari Bengkulu Selatan, Hendri Hanafi, Kamis (17/11/2022).

Mereka terbukti terlibat dalam kasus korupsi dana kesra tahun 2015 dan kedua tersangka yang ditetapkan adalah pejabat kasubag.

"Ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Keduanya adalah Kasubag Kesejahteraan Sosial Masyarakat dan Kasubag Kemasyarakatan. Keduanya ditahan di Rutan Kelas II B Manna, selama 20 hari kedepan," ujarnya.

Sementara, dari hasil pemeriksaan penyedik Kejari Bengkulu Selatan, keduanya telah merugikan negera sebesar Rp 319.239.800.

Bahkan, korupsi yang dilakukan oleh keduanya dalam anggaran pembelanjaan al quran.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved