11 Tahun Ditipu Tukang Kebun Sawit di Bengkulu Tengah, Hasil Panen Tak Disetor Luas Lahan Berkurang
BH (65) pengelola kebun kelapa sawit di Kabupaten Bengkulu Tengah diamankan pihak Polsek Talang Empat, Minggu (20/11/202).
Penulis: Suryadi Jaya | Editor: M Arif Hidayat
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - Karsito warga asal Jakarta, yang berinvestasi berkebun kelapa sawit di Bengkulu Tengah jadi korban penipuan.
Korban mengaku ditipu BH (65), yang dipercayakan selama ini mengelola kebun sawit miliknya. Akibatnya korban mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.
Kini, BH telah diamankan pihak Polsek Talang Empat, Minggu (20/11/2022), atas tuduhan penipuan dan penggelapan terhadap korban yang merupakan pemilik lahan perkebunan seluas 25 hektare selama sebelas tahun sejak 2011 silam.
Kapolsek Talang Empat, Iptu Andini Abadi melalui Kasi Humas Polres Bengkulu Tengah, M. Farizal menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat korban mempercayakan BH untuk mencarikan lahan untuk dikelola sebagai kebun.
"Jadi korban ini meminta BH untuk mencari lahan, akhirnya dapat lah lahan seluas 25 hektare dari tiga pemilik di Desa Tanjung Dalam Kecamatan Pondok Kubang Bengkulu Tengah," ujar Farizal, Selasa (22/11/2022).
Kemudian, korban yang tak menaruh curiga pun meminta BH untuk mengelola lahan tersebut menjadi kebun kelapa sawit.
BH pun mengerjakan hal tersebut dan korban juga terus memberikan sejumlah uang untuk biaya operasional.
"Mulai 2016, kelapa sawit itu mulai panen, tetapi hingga April 2022, tidak ada uang hasil panen kebun tersebut yang dikirimkan kepada korban," kata Farizal.
Korban yang tinggal diluar Provinsi Bengkulu pun akhirnya merasa putus asa dan masih tidak menaruh curiga kepada BH, mengapa lahan seluas 25 hektare tersebut tidak membuahkan hasil dan berniat untuk dijual.
"Saat kebun tersebut dijual, ternyata lahan yang semula dibeli seluas 25 hektare saat diukur oleh pembeli hanya seluas 20 hektar saja," ungkap Farizal.
Karena merasa tertipu dan dirugikan oleh BH, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talang Empat untuk ditindaklanjuti.
"Setelah kita mendapatkan laporan, kita lakukan penyelidikan dan BH sudah kita amankan serta kita tetapkan sebagai tersangka," kata Farizal.
Akibat kejadian ini, korban pun merasa mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.
"Informasi dari korban, kerugian untuk lahan senilai Rp 800 juta, belum termasuk hasil penjualan hasil perkebunan kelapa sawit selana enam tahun," ungkapnya.
