Kasus Korupsi Bawaslu Bengkulu Tengah

Pengaduan Khusus, Kejari Diminta Tetapkan 15 Tersangka Baru Kasus Korupsi Bawaslu Bengkulu Tengah

Kuasa hukum Suripno desak Kejari Bengkulu Tengah tetapkan 15 pelaksana perjalanan dinas sebagai tersangka baru kasus korupsi Bawaslu.

Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Ricky Jenihansen
HO TribunBengkulu.com
PENGADUAN KHUSUS - Kuasa hukum tersangka Su, Nediyanto Ramadhan saat mengajukan pengaduan khusus kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu Tengah, Senin (27/10/2025). Dalam surat tersebut, tim kuasa hukum tersangka Su meminta agar 15 orang penikmat uang dugaan korupsi Bawaslu Bengkulu Tengah turut jadi tersangka. 

Ringkasan Berita:
  1. Kasus dugaan korupsi Bawaslu Bengkulu Tengah kembali mencuat.
  2. Kuasa hukum Suripno layangkan pengaduan khusus ke Kejari Bengkulu Tengah.
  3. Surat bernomor 083/ADV/PT-NALAW/X/2025 ditandatangani tiga advokat.
  4. Kuasa hukum minta 15 pelaksana perjalanan dinas juga dijadikan tersangka.

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH – Kasus dugaan korupsi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bengkulu Tengah terus bergulir.

Tim kuasa hukum tersangka Suripno resmi melayangkan pengaduan khusus ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah pada Senin (27/10/2025).

Dalam pengaduan itu, tim kuasa hukum meminta agar 15 pelaksana perjalanan dinas yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) turut ditetapkan sebagai tersangka baru.

Pengaduan disampaikan melalui surat resmi bernomor 083/ADV/PT-NALAW/X/2025 yang ditandatangani oleh Advokat Nediyanto Ramadhan, S.H., M.H., Direktur PT Nedi Akil Lawyer, bersama dua advokat lainnya, Mona Agustina Nedy, S.H., dan Ara Daskirin, S.H.

Dalam surat tersebut, kuasa hukum memaparkan sejumlah poin penting terkait dugaan penyimpangan belanja perjalanan dinas, belanja sewa, dan biaya pemeliharaan di Bawaslu Bengkulu Tengah.

Perkara ini sebelumnya telah menyeret dua tersangka, yakni Su dan EF.

Menurut kuasa hukum, berdasarkan BAP tertanggal 21 Oktober 2025 halaman 13–14 angka 75, terdapat 15 orang pelaksana perjalanan dinas yang disebut dalam dokumen penyidikan.

Dalam BAP itu juga terungkap, sejumlah nama tidak memiliki dokumentasi perjalanan dinas, bahkan diduga tidak melaksanakan tugas dinas, namun tetap menerima pembayaran.

“Fakta hukum ini jelas menunjukkan bahwa pelaksana perjalanan dinas fiktif merupakan penikmat hasil uang korupsi yang sesungguhnya. Oleh karena itu, mereka seharusnya juga ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Advokat Nediyanto Ramadhan saat diwawancarai, Selasa (28/10/2025).

Kuasa hukum menilai, kerugian keuangan negara dalam perkara ini tidak hanya disebabkan oleh tindakan Suripno dan Elly Fitriana, tetapi juga oleh pihak-pihak yang disebut dalam BAP tersebut.

Mereka dianggap sebagai penerima manfaat langsung dari penyimpangan anggaran perjalanan dinas.

Melalui pengaduan khusus ini, tim hukum berharap Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara adil dan objektif.

“Kami sepenuhnya mendukung upaya pemberantasan korupsi oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah. Namun kami juga menuntut agar penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu dan menyentuh semua pihak yang terlibat dalam penyimpangan ini,” lanjut Nediyanto.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved