Kasus Korupsi Bawaslu Bengkulu Tengah

Kuasa Hukum Tersangka Korupsi Bawaslu Bengkulu Tengah Ajukan Pengaduan Khusus ke Kajari

Kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2023 kembali mencuat ke publ

Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Yunike Karolina
HO TribunBengkulu.com
PENGADUAN KHUSUS - Kuasa hukum tersangka Su, Nediyanto Ramadhan saat mengajukan pengaduan khusus ke Kajari Bengkulu Tengah, Senin (27/10/2025). Dalam surat tersebut, tim kuasa hukum tersangka Su meminta agar 15 orang penikmat uang dugaan korupsi Bawaslu Bengkulu Tengah turut jadi tersangka. 

Ringkasan Berita:
  • Tim kuasa hukum tersangka Su mengajukan pengaduan khusus ke Kajari Bengkulu Tengah, Senin (27/10/2025)
  • Kuasa hukum menyampaikan sejumlah poin penting terkait dugaan penyimpangan belanja perjalanan dinas, belanja sewa, dan biaya pemeliharaan di Bawaslu Bengkulu Tengah
  • Kuasa hukum menilai, kerugian keuangan negara dalam perkara ini tidak hanya disebabkan oleh tindakan Su dan EF

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - Kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2023 kembali mencuat ke publik.

Kali ini, tim kuasa hukum tersangka Su mengajukan pengaduan khusus kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu Tengah, Senin (27/10/2025).

Pengaduan tersebut disampaikan melalui surat resmi bernomor 083/ADV/PT-NALAW/X/2025 yang ditandatangani oleh Adv. Nediyanto Ramadhan, S.H., M.H., Direktur PT Nedi Akil Lawyer, bersama dua advokat lainnya, Mona Agustina Nedy, S.H. dan Ara Daskirin, S.H..

Dalam surat itu, kuasa hukum menyampaikan sejumlah poin penting terkait dugaan penyimpangan belanja perjalanan dinas, belanja sewa, dan biaya pemeliharaan di Bawaslu Bengkulu Tengah yang telah menyeret dua orang tersangka, yakni Su dan EF.

Menurut kuasa hukum, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tertanggal 21 Oktober 2025 halaman 13–14 angka 75, terdapat 15 orang pelaksana perjalanan dinas yang disebut dalam dokumen penyidikan.

Dalam BAP tersebut terungkap bahwa sejumlah nama tidak memiliki dokumentasi perjalanan dinas, bahkan diduga tidak melaksanakan tugas dinas namun tetap menerima pembayaran.

“Fakta hukum ini jelas menunjukkan bahwa pelaksana perjalanan dinas fiktif merupakan penikmat hasil uang korupsi yang sesungguhnya. Oleh karena itu, mereka seharusnya juga ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Adv. Nediyanto Ramadhan saat diwawancarai, Selasa (28/10/2025).

Kuasa hukum menilai, kerugian keuangan negara dalam perkara ini tidak hanya disebabkan oleh tindakan Suripno dan Elly Fitriana, tetapi juga oleh pihak-pihak yang disebut dalam BAP tersebut.

Mereka disebut sebagai penerima manfaat langsung dari penyimpangan anggaran perjalanan dinas.

Melalui pengaduan khusus ini, tim hukum berharap Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara adil dan objektif.

“Kami sepenuhnya mendukung upaya pemberantasan korupsi oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah. Namun kami juga menuntut agar penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu dan menyentuh semua pihak yang terlibat dalam penyimpangan ini,” lanjut Nediyanto.

Pihaknya juga menegaskan bahwa pengaduan ini diajukan demi keadilan dan kepastian hukum, agar perkara dugaan korupsi Bawaslu Bengkulu Tengah benar-benar diusut hingga ke akar-akarnya.

Surat pengaduan tersebut turut ditembuskan ke Jaksa Agung Republik Indonesia, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, dan Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Tengah sebagai bentuk transparansi dan pengawasan terhadap proses hukum yang berjalan.

“Korupsi adalah musuh bersama. Mari kita berantas korupsi sampai ke akar-akarnya,” tutup Nediyanto.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah belum memberikan keterangan resmi terkait pengaduan khusus tersebut maupun kemungkinan penetapan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi Bawaslu Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2023.

Baca juga: 10 Personel Polres Bengkulu Tengah Terima Penghargaan BKSDA karena Ungkap Kasus Perambahan Hutan

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved