Korupsi Replanting Sawit

Tak Sepakat Dakwaan, Terdakwa Korupsi Replanting Sawit Bengkulu Utara Ajukan Eksepsi

Empat terdakwa kasus dugaan korupsi replanting sawit di Bengkulu Utara secara resmi mengajukan eksepsi.

Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Romi Juniandra/TribunBengkulu.com
4 terdakwa korupsi replanting sawit mengikuti sidang secara virtual, Jumat (25/11/2022). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Empat terdakwa kasus dugaan korupsi replanting sawit di Bengkulu Utara secara resmi mengajukan eksepsi (keberatan terhadap dakwaan) di persidangan perdana kasus ini di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Jumat (25/11/2022).

4 terdakwa ini adalah Arlan Sidi yang merupakan Ketua Kelompok Tani Ridang Jaya, Eli Darwanto selaku Sekretaris Kelompok Tani Rindang Jaya.

Lalu Suhastono yang merupakan Bendahara Kelompok Tani Rindang Jaya, dan Priyanto, anggota Kelompok Tani Rindang Jaya.

Pada sidang perdana yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Fauzi Isra ini, JPU Kejati Bengkulu membacakan dakwaan untuk 4 terdakwa.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU Dewi Kemalasari, 4 terdakwa didakwa melakukan perbuatan yang sama, yakni menggunakan KTP orang lain untuk mendapatkan jatah lebih di program replanting sawit lahannya.

Pada program replanting ini, setiap petani dibatasi, yakni hanya 4 hektare. Dan karena terbatas, 4 terdakwa kemudian mengurus sendiri dokumen yang diperlukan untuk kebun mereka mendapatkan jatah lebih dari 4 hektare, dengan menggunakan KTP orang lain yang dipinjam tersebut.

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim mempertanyakan kepada terdakwa, apakah ada tanggapan atas dakwaan JPU.

Penasehat hukum 4 terdakwa, Aan Julianda kemudian mengatakan bahwa kliennya akan mengajukan eksepsi.

Eksepsi ini akan diajukan secara tertulis, dan akan diserahkan di persidangan selanjutnya, Rabu (30/11/2022) pekan depan.

"Kami sudah mendengar dakwaan dari JPU, dan akan kami tanggapi melalui eksepsi," kata Aan kepada TribunBengkulu.com.

Untuk poin-poin eksepsi itu, Aan belum bersedia membeberkan. Poin-poin ini akan dibacakan di persidangan pekan depan.

"Sekarang kita lagi fokus penyusunan," ujar dia.

Sementara, JPU Kejati Bengkulu, Dewi Kemalasari mengatakan eksepsi ini adalah hak dari terdakwa. JPU tidak mempermasalahkan eksepsi tersebut.

 

Baca juga: Ibu di Bengkulu Jadi Korban Penipuan Telepon Modus Anak Sakit, Pelaku Pura-pura Jadi Guru dan Dokter

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved