Perda Desa Wisata di Kepahiang Disahkan DPRD, Ini Sederet Keuntungannya

Pengesahan rancangan peraturan daerah (Raperda) Desa Wisata, dilakukan di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Kepahiang, pada Selasa (29/11/2022). 

Panji Destama/ TribunBengkulu.com
Bupati Kepahiang dan Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang menandatangani pengesahan Raperda Desa Wisata menjadi perda, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kepahiang, Selasa (29/11/2022). 

2. Desa Tangsi Duren

3. Desa Tugu Rejo 

4. Desa Bandung Jaya 

5. Desa Pematang Donok 

6. Desa Mekar Sari 

7. Desa Babakan Bogor 

8. Desa Sumber Sari 

9. Desa Sido rejo 

10. Desa Air Sempiang 

11. Desa Suka Sari 

12. Desa Sido Makmur 

13. Desa Kandang

14.Desa Tapak Gedung Tebat Karai

15. Desa Cinto Mandi Bermani Ilir

16. Desa Bukit Menyan 

17. Desa Suro Bali 

18. Pungguk Meranti 

19. Desa Karang Endah 

 

Baca juga: Sah! APBD Kepahiang Tahun 2023 Diketok Sebesar Rp 688 Miliar

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved