Perda Desa Wisata di Kepahiang Disahkan DPRD, Ini Sederet Keuntungannya
Pengesahan rancangan peraturan daerah (Raperda) Desa Wisata, dilakukan di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Kepahiang, pada Selasa (29/11/2022).
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Yunike Karolina
Panji Destama/ TribunBengkulu.com
Bupati Kepahiang dan Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang menandatangani pengesahan Raperda Desa Wisata menjadi perda, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kepahiang, Selasa (29/11/2022).
2. Desa Tangsi Duren
3. Desa Tugu Rejo
4. Desa Bandung Jaya
5. Desa Pematang Donok
6. Desa Mekar Sari
7. Desa Babakan Bogor
8. Desa Sumber Sari
9. Desa Sido rejo
10. Desa Air Sempiang
11. Desa Suka Sari
12. Desa Sido Makmur
13. Desa Kandang
14.Desa Tapak Gedung Tebat Karai
15. Desa Cinto Mandi Bermani Ilir
16. Desa Bukit Menyan
17. Desa Suro Bali
18. Pungguk Meranti
19. Desa Karang Endah
Baca juga: Sah! APBD Kepahiang Tahun 2023 Diketok Sebesar Rp 688 Miliar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Pengesahan-Raperda-Desa-Wisata-Kepahiang.jpg)