Perda Desa Wisata di Kepahiang Disahkan DPRD, Ini Sederet Keuntungannya

Pengesahan rancangan peraturan daerah (Raperda) Desa Wisata, dilakukan di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Kepahiang, pada Selasa (29/11/2022). 

Panji Destama/ TribunBengkulu.com
Bupati Kepahiang dan Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang menandatangani pengesahan Raperda Desa Wisata menjadi perda, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kepahiang, Selasa (29/11/2022). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

 

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepahiang mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Desa Wisata. 

Pengesahan Raperda Desa Wisata menjadi perda dilakukan di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Kepahiang, pada Selasa (29/11/2022). 

"Langkah awal kita sosialisasikan dulu ke desa-desa di Kabupaten Kepahiang, sembari berjalan kita Juga sudah meraih penghargaan desa wisata tingkat provinsi kemarin, tahun depan ikut akademi desa wisata," tutur Bupati Kepahiang Hidayatullah Sjahid, usai rapat paripurna, pada Selasa (29/11/2022). 

Di tahun 2023 nanti, pihak pemerintah Kabupaten Kepahiang juga akan menganggarkan untuk membantu desa-desa dalam mengembangkan wisata yang dimiliki. 

Namun untuk suplai anggaran untuk setiap desa belum dilakukan, mengingat anggaran APBD 2023 kabupaten Kepahiang turun, hanya Rp 688 miliar saja. 

"Intinya kita sosialisasikan dulu raperda desa wisata," tutupnya. 

Sementara itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Anudin menyampaikan, untuk Raperda Desa wisata yang telah disahkan ini, pihaknya sebagai selaku legislatif akan mengawasi implementasi perda Desa Wisata. 

Diharapkan dengan adanya Perda Desa Wisata ini, dapat membantu pembangunan yang ada di desa-desa wisata. 

"Baik dari ekonomi, infrastruktur, PAD desa dapat meningkatkan, agar mensejahterakan masyarakat desa. Pemerintah daerah memilik hak memberikan modal kepada desa-desa yang telah ditetapkan oleh bupati sebagai desa wisata," tutupnya. 

Sebelumnya, dalam rapat pembahasa Raperda Desa Wisata, pansus desa wisata telah ditetapkan oleh Bupati Kepahiang Nomor : 415-51 Tahun 2021 Tentang Penetapan Desa Wisata di Kabupaten Kepahiang, dimana Kabupaten Kepahiang telah menetapkan 19 desa menjadi desa wisata dari 117 desa/kelurahan.

 

19 Desa Wisata Kabupaten Kepahiang :

1. Desa Batu Ampar

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved