Warga Bengkulu Lapor Hotman Paris
ART Ngadu ke Hotman Paris Jadi Korban Rudapaksa Anak Majikan, Ternyata Sempat Lapor Polda Bengkulu
Asisten Rumah Tangga (ART) di Bengkulu mengadu ke pengacara Hotman Paris Hutapea. Ternyata, laporan yang sama sebelumnya sempat dilaporkan ke Polda.
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Asisten Rumah Tangga (ART) di Bengkulu mengadu ke pengacara Hotman Paris Hutapea.
ART ini melapor ke Hotman Paris jika sudah menjadi korban rudapaksa anak majikannya hingga hamil 6 bulan.
Keluhan ART ini pun semakin menyita perhatian publik karena dia yang awalnya menuntut pertanggungjawaban anak majikan, malah dilaporkan balik atas kasus dugaan persetubuhan dengan anak bawah umur.
Ternyata, laporan yang sama (dugaan rudapaksa ke Hotman Paris) sebelumnya sempat dilaporkan oleh ART didampingi penasehat hukumnya ke Polda Bengkulu.
Hal ini dibenarkan Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno saat diwawancarai wartawan, Senin (5/12/2022).
Korban datang saat itu bersama dengan penasehat hukumnya, ke Polda Bengkulu sekitar bulan September 2022 lalu.
Namun saat itu, pihak kepolisian meminta kepada ART dan penasehat hukum untuk melengkapi barang bukti terkait dengan laporan ART tersebut.
Selanjutnya jika bukti yang diminta sudah dilengkapi, Polda meminta ART untuk kembali lagi ke unit PPA Polda Bengkulu.
"Awalnya ART bersama penasehat hukumnya datang ke Unit PPA Ditreskrimum Polda mau melapor, kemudian disuruh lengkapi buktinya dulu. Setelah itu disarankan untuk kembali, tapi sampai sekarang tidak kembali lagi," ungkap Sudarno.
Jadi jika ada pihak yang menyatakan bahwa laporan ART tersebut ditolak pihak Polda Bengkulu, tidaklah benar.
Awalnya memang ART tersebut datang untuk melapor dan berkonsultasi.
Saat itu ART tersebut belum datang untuk membawa alat buktinya, maka dari itu pihak Polda meminta ART tersebut untuk kembali lagi jika sudah membawa alat bukti.
"Minimal bawa bukti awal dulu dong, misalnya kejadiannya kapan. Kalau pemerkosaan kan ada paksaan ya, nah setelah dia sama pengacara diminta untuk melengkapi bukti diawal dulu, disuruh kembali malah tidak kembali," ujar Sudarno.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Sudarno-Kombes-Pol-Humas.jpg)