Sidang Ferdy Sambo

Kuat Ma'ruf Laporkan Hakim Wahyu Imam ke Komisi Yudisial Gegara Tak Terima Disebut Buta dan Tuli

Kubu Kuat Ma'ruf terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat melawan.

Editor: Hendrik Budiman
Kolase Tribunnews
Hakim Wahyu Imam Santoso (kiri) Kuat Ma'ruf (kanan). Hakim Wahyu Imam Santoso dilaporkan terkait pelanggaran kode etik oleh Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan pada Kamis (7/12/2022). 

Kuasa hukum terdakwa Kuat Maruf, Irwan Irawan mengatakan, apa yang diutarakan hakim Wahyu pada kliennya saat sidang beberapa hari lalu diduga melanggar kode etik hakim.

Irwan menyebut, selama persidangan, Hakim Wahyu dinilai terlalu tendensius dalam memberikan pernyataan kepada kliennya.

Tak hanya itu, majelis hakim juga dinilai kerap menilai keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan itu berbohong dan sudah disetting.

Sementara juru bicara KY, Miko Ginting membenarkan soal laporan tersebut.

Miko menerangkan pihaknya akan memeriksa laporan tersebut secara objektif.

"Benar, yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya mengajukan laporan terhadap Ketua Majelis kepada Komisi Yudisial. Yang pasti, Komisi Yudisial akan memeriksa laporan ini secara objektif," kata Miko.

Hakim juga sindir Kuat soal kebohongan

Seperti diketahui, Majelis hakim mencecar Kuat Ma'ruf saat menjadi saksi dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022).

Kuat Ma'ruf menjadi saksi bagi terdakwa Bharada E dan Bripka Ricky Rizal. Kuat Ma'ruf sendiri merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mencecar sopir keluarga Ferdy Sambo, terkait keterangan saat menjalani pemeriksaan di Provos Polri, usai penembakan terhadap Brigadir J terjadi di Duren Tiga.

Baca juga: Kuat Maruf Melawan! Kuat Laporkan Hakim Wahyu Iman Santoso ke Komisi Yudisial, Perihal Ini

"Seingat saya Provos mengatakan bagaimana kronologi kejadian? Saya balik tanya karena yang saya alami itu, yang saya ribut dengan almarhum itu di Magelang, bukan di Duren Tiga," kata Kuat Ma'ruf kepada Majelis Hakim.

Pernyataan Kuat tersebut justru membuat Hakim heran.

Sebab Kuat Ma'ruf malah menceritakan peristiwa di Magelang dan bukan membeberkan peristiwa di Duren Tiga, ketika diperiksa penyidik.

Karenanya Hakim menilai Kuat Ma'ruf mencoba menghubungkan peristiwa yang ada di Magelang dengan di Duren Tiga.

Selain itu, Kuat Maruf dinilai Majelis Hakim banyak memberikan keterangan yang janggal.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved