Sidang Ferdy Sambo

Kuat Ma'ruf Laporkan Hakim Wahyu Imam ke Komisi Yudisial Gegara Tak Terima Disebut Buta dan Tuli

Kubu Kuat Ma'ruf terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat melawan.

Editor: Hendrik Budiman
Kolase Tribunnews
Hakim Wahyu Imam Santoso (kiri) Kuat Ma'ruf (kanan). Hakim Wahyu Imam Santoso dilaporkan terkait pelanggaran kode etik oleh Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan pada Kamis (7/12/2022). 

Bahkan, Majelis Hakim menyindir Kuat Ma'ruf agar konsisten dalam berbohong.

"Sekarang saudara mau cerita peristiwa itu seolah ada koneksinya. Saya mau ingatkan, saudara kalau bohong itu konsisten. Apa yang mau kamu buktikan di sini," tegas hakim.

Majelis hakim menduga adanya kebohongan yang disampaikan Kuat Ma'ruf terkait peristiwa penembakan Brigadir J di Duren Tiga pada 8 Juli 2022 lalu.

Kuat mengaku mengantarkan Putri Candrawathi masuk ke dalam kamar di rumah Duren Tiga dan menutup pintu kamar dan rumah.

Padahal, dalam dakwaan JPU, berdasar keterangan sejumlah saksi lain, disebutkan bahwa yang bertugas menutup pintu itu adalah Kodir, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri candrawathi.

"Kenapa harus ditutup?" tanya hakim

"Kan sudah sore Yang Mulia," jawab Kuat.

''Kan ada Kodir?" tanya hakim.

Kuat mengaku saat itu tak melihat sosok Kodir.

Selain itu Majelis Hakim tampak heran lantaran dalam rekaman CCTV yang telah dibuka di sidang sebelumnya terlihat sosok Kodir.

"Waktu itu saya tidak melihat Kodir dan kebiasaan saya waktu kerja. Itu saya tutup pintu karena kebiasaan saya di rumah," papar Kuat.

"Saudara itu lucu, kemarin di CCTV kita lihat sama-sama Kodir nampak. Saudara mengatakan di sini saya tidak lihat Kodir," kata Hakim.

"Waktu itu saya tidak memperhatikan, waktu di CCTV saya baru ngeh ada Kodir," ucap Kuat.

"Pandai memang saudara ini," kata Hakim.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved