Ketua Yayasan Ponpes di Kepahiang Lecehkan Santriwati, Kejari Siapkan 5 Jaksa Peneliti

Setelah menerima SPDP kasus oknum Ketua yayasan Ponpes yang diduga melakukan pelecehan seksual, Kejari Kepahiang telah menunjuk 5 Jaksa peneliti.

Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: M Arif Hidayat
HO Polres Kepahiang
Pimpinan salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kabupaten Kepahiang berinisial SA, yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap santriwatinya. Saat ini Kejaksaan telah menunjuk 5 Jaksa peneliti. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

 

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Kasus dugaan pelecehan seksual kepada seorang santriwati, yang diduga dilakukan oleh oknum Ketua yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Kepahiang, saat ini terus berlanjut.

Sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri Kepahiang telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) dari Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Kepahiang, pada 5 Desember 2022 lalu. 

Setelah menerima SPDP dari penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Kepahiang, Kejaksaan Negeri Kepahiang langsung menunjuk Jaksa peneliti. 

 

"Untuk Jaksa peneliti sudah ditunjuk ada 5 orang nanti yang meneliti berkas perkara dari polisi," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Kejari Kepahiang, Abdul Kahar saat dihubungi oleh Tribunbengkulu.com, pada Jum'at (16/12/2022). 

 

Sementara itu, Jaksa Peneliti Kejaksaan Negeri Kepahiang, saat ini masih menunggu berkas perkara kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum Ketua yayasan Ponpes terhadap santriwatinya sendiri yang masih berusia 17 tahun. 

 

Korban Lain Jangan Takut Melapor

Kuasa Hukum korban pelecehan seksual yang dialami santriwati, Bastian Ansori turut mencurigai adanya korban lain. 

Sebelumnya, oknum Ketua yayasan di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Kepahiang berinisial SA, ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwatinya sendiri. 

 

Pihak Bastian meminta jika ada santriwati yang merasa mendapatkan perlakuan yang sama silahkan melapor atau menceritakan kepada orang tuanya. 

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved