Ketua Yayasan Ponpes di Kepahiang Lecehkan Santriwati, Kejari Siapkan 5 Jaksa Peneliti

Setelah menerima SPDP kasus oknum Ketua yayasan Ponpes yang diduga melakukan pelecehan seksual, Kejari Kepahiang telah menunjuk 5 Jaksa peneliti.

Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: M Arif Hidayat
HO Polres Kepahiang
Pimpinan salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kabupaten Kepahiang berinisial SA, yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap santriwatinya. Saat ini Kejaksaan telah menunjuk 5 Jaksa peneliti. 

 

Sejauh ini pihak kepolisian telah memeriksa 6 saksi, dalam kasus pelecehan seksual yang melibatkan santriwati dan oknum Ketua yayasan Pondok Pesantren di Kabupaten Kepahiang. 

 

"Kami berencana akan memeriksa kejiwaan tersangka, sesuai dengan prosedur yang ada," tutupnya. 

 

Pemkab : Jika Merasa Menjadi Korban Adukan

 

Pemerintah Kabupaten Kepahiang turut menyoroti kasus pelecehan seksual di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Kepahiang. 

 

Sebelumnya, polisi telah menetapkan dan menahan pimpinan pondok pesantren berinisial SA dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwatinya sendiri. 

 

Melalui Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten Kepahiang, Agil Alfiansyah saat dihubungi oleh Tribunbengkulu.com, pada Sabtu (10/12/2022). 

 

Pihak pemkab telah melakukan pendampingan kepada korban secara psikologis untuk korban, dalam kasus ini pihaknya menduga adanya korban lain. 

 

"Kalau dugaan kita pasti ada, kemungkinan dengan kasus seperti ini dan baru pertama kali di Kepahiang, jika memang adanya korban lain silahkan adukan ke polisi dan pihak pemkab, kami akan mendampingi korban baik secara sikologis maupun hukum," tuturnya. 

 

Lanjut, kasus seperti ini sangat disayangkan terjadi di Kabupaten Kepahiang yang saat ini memiliki 7 pondok pesantren. 

 

Pihaknya juga menyanhkan atas perbuatan tersangka itu, lantaran kejadian tersebut terjadi di sekolah agama dan itu sangat memalukan. 

 

"Kami juga berharap kasus ini terus dikembangkan dan ditindak tegas olah aparat penegak hukum kita," tutupnya. 

 

Pihaknya, juga sudah berkoordinasi dengan Bupati Kepahiang dan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Kepahiang, untuk menyoroti kasus pelecehan seksual di salah satu ponpes Kepahiang. 

 

Jaksa Terima SPDP

 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual santriwati, yang melibatkan salah seorang pimpinan pondok pesantren (Ponpes) di Kabupaten Kepahiang. 

 

Sebelumnya, polisi mengungkapkan modus pimpinan Ponpes berinisial SA ini dalam kasus pelecehan seksual, dengan mengiming-imingkan korban menjadi pegawai ponpes setelah lulus dari Ponpes. 

 

Dalam proses hukumnya, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang telah menerima surat pemberitahuan dimulai penyidikan (SPDP) dari penyidik Satreskrim Polres Kepahiang. 

 

"Tanggal 5 Desember 2022 kemarin sudah kami terima, saat ini masih menunggu berkas perkara dari penyidik," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Kejari Kepahiang, Abdul Kahar saat dihubungi Tribunbengkulu.com, pada Jum'at (9/12/2022) magrib. 

 

Lanjutnya, untuk pasal yang disangkakan oleh untuk tersangka SA yakni Pasal 76 E jo Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. 

 

Polisi Ungkap Modus Tersangka

 

Dari pemeriksaan penyidik Unit PPA Polres Kepahiang, polisi menjelaskan modus operandi dari tersangka. 

 

Sebelumnya, polisi telah menetapkan salah seorang pimpinan pondok pesantren (Ponpes) di Kabupaten Kepahiang berinisial SA sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap santriwati dan tersangka sudah ditahan oleh polisi. 

 

Kapolres Kepahiang, AKBP Yana Supriatna saat diwawancarai oleh awak media menjelaskan modus pelaku dalam menjalani aksinya ini dengan cara membujuk korbannya. 

 

"Terlapor mengiming-imingkan pelapor menjadi pegawai di pondok pesantren tersebut setelah selesai menjalani pendidikannya di ponpes," ungkapnya, saat diwawancarai oleh awak media, pada Jum'at (9/12/2022). 

 

Dalam wawancara dengan awak media ini, kapolres sempat ditanyakan apakah ada korban lain yang juga mengalami dugaan pelecehan seksual di Pondok Pesantren Tersebut. 

 

"Kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut, apakah nanti adanya korban lain dalam kasus ini," tutupnya. 

 

Usai Diperiksa Tersangka Ditahan 

 

Setelah polisi menetapkan salah seorang pimpinan pondok pesantren (Ponspes) sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap seorang santriwatinya sendiri. 

 

Sebelumnya, polisi telah melakukan gelar Perkara dalam kasus pelecehan seksual yang dialami santriwati di salah satu Ponpes di Kabupaten Kepahiang, pada Kamis (8/12/2022) kemarin. 

 

Setelah menjalani penyelidikan dan penyidikan yang cukup lama ini, pimpinan Ponpes berinisial SA ini langsung ditetapkan sebagai tersangka. 

 

"Terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan malam kemarin sudah menjalani pemeriksaan di ruang penyidik unit PPA Satreskrim Polres Kepahiang, dan kami langsung melakukan penahanan terhadap tersangka," ungkap Kapolres Kepahiang, AKBP Yana Supriatna saat diwawancarai oleh awak media, pada Jum'at (9/12/2022). 

 

Lanjutnya, dalam pemeriksaan terhadap tersangka pada 5 Desember 2022 polisi telah melayangkan surat panggilan terhadap tersangka sebagai saksi. 

 

Di tanggal 8 Desember 2022, tersangka memenuhi surat panggilan dari penyidik, dan dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. 

 

Dalam pemeriksaan polisi, tersangka membantah telah melakukan pelecehan seksual terhadap santriwatinya sendiri. 

 

"Kami langsung melakukan gelar Perkara dan menetapkan terlapor sebagai tersangka serta langsung menerbitkan surat penahanan," tuturnya. 

 

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved