Ketua Yayasan Ponpes di Kepahiang Lecehkan Santriwati, Kejari Siapkan 5 Jaksa Peneliti

Setelah menerima SPDP kasus oknum Ketua yayasan Ponpes yang diduga melakukan pelecehan seksual, Kejari Kepahiang telah menunjuk 5 Jaksa peneliti.

Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: M Arif Hidayat
HO Polres Kepahiang
Pimpinan salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kabupaten Kepahiang berinisial SA, yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap santriwatinya. Saat ini Kejaksaan telah menunjuk 5 Jaksa peneliti. 

Sejauh ini, untuk proses hukum dari kasus yang melibatkan santriwati, masih dalam tahap pemberkasan setelah polisi menerbitkan SPDP pada 5 Desember 2022 lalu, dan diserahkan ke pihak Kejari Kepahiang. 

 

Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual

 

Kasus Santriwati yang diduga mengalami pelecehan seksual oleh salah seorang Ketua yayasan di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Kepahiang berinisial SA. 

 

Polisi menjelaskan terkait penanganan kasus dugaan pelecehan seksual ini memakan waktu lebih kurang 1 bulan lebih. 

 

Dalam penyelidikan setelah dilaporkan pada 20 Oktober 2022 lalu, polisi menaikan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan di tanggal 5 Desember 2022, kemudia di tanggal yang sama polisi juga menerbitkan SPDP ke Kejari Kepahiang. 

 

Lalu di tanggal 8 Desember 2022 polisi menetapkan SA sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap santriwati. 

 

"Dalam penanganan kasus dugaan pelecehan seksual ini kami tidak ada kendala, untuk menangani kasus dugaan pelecehan seksual ini, kami harus mengikuti tahapan dan proses yang ada," ungkap Kapolres Kepahiang, AKBP Yana Supriatna, saat diwawancarai, pada Sabtu (10/12/2022). 

 

Lanjutnya, pihak kepolisian harus teliti dalam menangani kasus ataupun laporan polisi yang diterima, agar dalam penanganan kasus pihak kepolisian tidak salah menetapkan tersangka. 

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved