Ketua Yayasan Ponpes di Kepahiang Lecehkan Santriwati, Kejari Siapkan 5 Jaksa Peneliti

Setelah menerima SPDP kasus oknum Ketua yayasan Ponpes yang diduga melakukan pelecehan seksual, Kejari Kepahiang telah menunjuk 5 Jaksa peneliti.

Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: M Arif Hidayat
HO Polres Kepahiang
Pimpinan salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kabupaten Kepahiang berinisial SA, yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap santriwatinya. Saat ini Kejaksaan telah menunjuk 5 Jaksa peneliti. 

 

"Jangan takut untuk menceritakan hal tersebut dalam artian santriwati yang merasa mendapatkan perlakuan yang sama seperti klien kami, kami juga siap melakukan pendamping terhadap korban lain," tuturnya saat dihubungi oleh Tribunbengkulu.com, pada Sabtu (10/12/2022). 

 

Kuasa Hukum korban juga, mengucapkan terimakasih kepada pihak kepolisian khususnya Polres Kepahiang dalam hal ini telah mengungkapkan kasus dugaan pelecehan seksual tersebut. 

 

Polisi Curigai Adanya Korban Lain

 

Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum Ketua yayasan Pondok pesantren di Kabupaten Kepahiang, saat ini masih terus didalami oleh penyidik. 

 

Sebelumnya, polisi telah menetapkan tersangka kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami santriwati berusia 17 tahun itu, tersangka berinisial SA itu merupakan Ketua yayasan dari pondok pesantren tersebut. 

 

Dalam kasus ini, penyidik Unit PPA Polres Kepahiang, mencurigai adanya korban lain dalam kasus dugaan pelecehan seksual tersebut. 

 

"Yang pasti kami dari Polres Kepahiang terus melakukan pengembangan lebih lanjut, terkait adanya korban lain, kami masih mendalami keterangan saksi serta tersangka," tutur Kapolres Kepahiang, AKBP Yana Supriatna, pada Sabtu (10/12/2022). 

 

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved