Oknum Ketua Yayasan Ponpes di Kepahiang, Terancam 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar
Tersangka pelecehan seksual terhadap santriwat, yang melibatkan Oknum Ketua yayasan ponpes, tersangka terancam 15 tahun penjara dan denda Rp 5 Milyar.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: M Arif Hidayat
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Dari penyidikan pihak Unit PPA Satreskrim Polres Kepahiang, terkait kasus pelecehan seksual yang melibatkan oknum Ketua yayasan Pondok Pesantren di Kabupaten Kepahiang.
Sebelumnya, Unit PPA satreskrim Polres Kepahiang, telah menetapkan SA yakni oknum Ketua yayasan Ponpes sebagai tersangka, lantaran melecehkan santriwati di ponpesnya.
Dari perbuatan tersangka, polisi menyangkakan pasal Pasal 76 E jo pasal 82 ayat (2) UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Ancaman pidananya paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 milyar, namun dalam kasus ini, tersangka dapat dijatuhi sanksi pidana tambahan 1/3 dari ancaman pidana awal karena berprofesi sebagai pendidik (ketua yayasan ponpes) namun melakukan tindakan kejahatan kepada lebih dari satu orang korban," ungkap Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Doni Juniansyah, pada Senin (19/12/2022).
Selain itu, tersangka juga terancam dengan hukuman berat lainnya yakni kebiri kimia, pengumuman identitas pelaku, hingga dijatuhin hukuman rehabilitasi dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.
"Itu nanti kembali ke pihak Jaksa penuntut umum (JPU) untuk menuntuk tersangka nantinya," tuturnya.
Polisi Sebut Adanya Korbab Lain
Kasus pelecehan seksual di Kepahiang yang melibatkan Oknum Ketua yayasan pondok pesantren, saat ini masih berjalan.
Sebelumnya, salah seorang santriwati yang berada di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Kepahiang mendapatkan pelecehan seksual, oknum Ketua yayasan ponpes juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Polisi juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Kepahiang, pihak Kejaksaan juga sudah menunjuk 5 Jaksa peneliti untuk berkas perkara tersebut.
"Sudah lebih dari 6 saksi yang kami periksa terkait kasus ini, 3 merupakan Santriwati 3 lainnya merupakan pengajar di Pondok Pesantren," ungkap Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Dini Juniansyah, pada Senin (19/12/2022).
Lanjutnya, saat ini penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kepahiang sedang melakukan pemberkasan kasus pelecehan seksual.
"Dari 3 orang santriwati itu saat dilakukan pemeriksaan memang ada yang mengalami hal serupa yang dialami korban ini, namun yang bersangkutan belum melaporkannya," tutupnya.
Kejari siapkan 5 Jaksa Peneliti
Kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami salah seorang santriwati, yang diduga dilakukan oleh oknum Ketua yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Kepahiang, saat ini terus berlanjut.
Sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri Kepahiang telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) dari Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Kepahiang, pada 5 Desember 2022 lalu.
Setelah menerima SPDP dari penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Kepahiang, Kehaksaan Negeri Kepahiang langsung menunjuk Jaksa peneliti.
"Untuk Jaksa peneliti sudah ditunjuk ada 5 orang nanti yang meneliti berkas perkara dari polisi," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Kejari Kepahiang, Abdul Kahar saat dihubungi oleh Tribunbengkulu.com, pada Jum'at (16/12/2022).
Sementara itu, Jaksa Peneliti Kejaksaan Negeri Kepahiang, saat ini masih menunggu berkas perkara kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum Ketua yayasan Ponpes terhadap santriwatinya sendiri yang masih berusia 17 tahun.
Korban Lain Jangan Takut Melapor
Kuasa Hukum korban pelecehan seksual yang dialami santriwati, Bastian Ansori turut mencurigai adanya korban lain.
Sebelumnya, oknum Ketua yayasan di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Kepahiang berinisial SA, ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwatinya sendiri.
Pihak Bastian meminta jika ada santriwati yang merasa mendapatkan perlakuan yang sama silahkan melapor atau menceritakan kepada orang tuanya.
"Jangan takut untuk menceritakan hal tersebut dalam artian santriwati yang merasa mendapatkan perlakuan yang sama seperti klien kami, kami juga siap melakukan pendamping terhadap korban lain," tuturnya saat dihubungi oleh Tribunbengkulu.com, pada Sabtu (10/12/2022).
Kuasa Hukum korban juga, mengucapkan terimakasih kepada pihak kepolisian khususnya Polres Kepahiang dalam hal ini telah mengungkapkan kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.
Polisi Curigai Adanya Korban Lain
Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum Ketua yayasan Pondok pesantren di Kabupaten Kepahiang, saat ini masih terus didalami oleh penyidik.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan tersangka kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami santriwati berusia 17 tahun itu, tersangka berinisial SA itu merupakan Ketua yayasan dari pondok pesantren tersebut.
Dalam kasus ini, penyidik Unit PPA Polres Kepahiang, mencurigai adanya korban lain dalam kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.
"Yang pasti kami dari Polres Kepahiang terus melakukan pengembangan lebih lanjut, terkait adanya korban lain, kami masih mendalami keterangan saksi serta tersangka," tutur Kapolres Kepahiang, AKBP Yana Supriatna, pada Sabtu (10/12/2022).
Sejauh ini, untuk proses hukum dari kasus yang melibatkan santriwati, masih dalam tahap pemberkasan setelah polisi menerbitkan SPDP pada 5 Desember 2022 lalu, dan diserahkan ke pihak Kejari Kepahiang.
Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual
Kasus Santriwati yang diduga mengalami pelecehan seksual oleh salah seorang Ketua yayasan di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Kepahiang berinisial SA.
Polisi menjelaskan terkait penanganan kasus dugaan pelecehan seksual ini memakan waktu lebih kurang 1 bulan lebih.
Dalam penyelidikan setelah dilaporkan pada 20 Oktober 2022 lalu, polisi menaikan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan di tanggal 5 Desember 2022, kemudia di tanggal yang sama polisi juga menerbitkan SPDP ke Kejari Kepahiang.
Lalu di tanggal 8 Desember 2022 polisi menetapkan SA sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap santriwati.
"Dalam penanganan kasus dugaan pelecehan seksual ini kami tidak ada kendala, untuk menangani kasus dugaan pelecehan seksual ini, kami harus mengikuti tahapan dan proses yang ada," ungkap Kapolres Kepahiang, AKBP Yana Supriatna, saat diwawancarai, pada Sabtu (10/12/2022).
Lanjutnya, pihak kepolisian harus teliti dalam menangani kasus ataupun laporan polisi yang diterima, agar dalam penanganan kasus pihak kepolisian tidak salah menetapkan tersangka.
Sejauh ini pihak kepolisian telah memeriksa 6 saksi, dalam kasus pelecehan seksual yang melibatkan santriwati dan oknum Ketua yayasan Pondok Pesantren di Kabupaten Kepahiang.
"Kami berencana akan memeriksa kejiwaan tersangka, sesuai dengan prosedur yang ada," tutupnya.
Kronologis Dugaan Pelecehan Seksual Santriwati
Setelah mendapatkan pendampingan hukum oleh lembaga bantuan hukum (LBH) GP Ansor Kepahiang, korban saat ini masih menjalani pemulihan sikologis.
Sebelumnya, seorang santriwati di salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kabupaten Kepahiang, diduga mengalami pelecehan seksual oleh salah seorang oknum di tempat ia menimba ilmu.
Saat ini korban juga sudah mendapatkan pendampingan hukum. Dijelaskan oleh Ketua LBH GP Ansor, Bastian Ansori dirinya sudah bertemu dengan pihak keluarga korban.
Dari keterangan pihak keluarga korban, dugaan pelecehan seksual itu, terjadi di pondok pesantren tempat ia belajar.
"Jadi tanggal 7 Oktober 2022 lalu, korban diminta oleh oknum yang dilaporkan keluarga korban, untuk membersihkan rumah miliknya di luar lingkungan pondok pesantren," tuturnya saat dihubungi oleh Tribunbengkulu.com, pada Selasa (29/11/2022).
Lalu, setelah membersihkan rumah pribadi terlapor, rombongan santriwati ini pulang ke pondok pesantren.
Kemudian, sesampainya di Ponpes dengan muka yang sedih, korban ditanya oleh terlapor kenapa bersedih.
"Korban cerita salah seorang teman korban menitipkan uang kepadanya sebesar Rp 50 ribu, lalu uang itu hilang, jadi oknum ini menawarkan sejumlah uang kepada korban, dan korban dipersilahkan mengambilnya sendiri," ungkapnya.
Saat itu di dalam ruang di Ponpes itu, korban dan terlapor hanya berdua saja, korban juga sempat ditawarkan memakan pempek oleh terlapor.
Korban lalu memakan pempek yang ditawarkan terlapor, tanpa disadari korban terlapor membersihkan kuah pempek di bibir korban.
"Terlapor juga sempat mengatakan, kamu sayang tidak dengan bapak. Korban saat itu merasa bingung, karena korban yang merupakan santriwati menganggap terlapor sebagai bapak sendiri, korban mengatakan sayang kepada terlapor," jelasnya.
Terlapor langsung memeluk korban, sembari mencium bibir korban dan meraba bagian dada korban.
Korban merasa ketakutan, namun korban belum bisa melarikan diri. Di tanggal 8 Oktober 2022, korban dipanggil lagi oleh terlapor.
"Pagi hari itu, korban mengalami tindakkan yang serupa seperti di tanggal 7 Oktober 2022. Kemudian di tanggal 10 atau 20 Oktober saya lupa, korban akhirnya melarikan diri dari ponpes," tuturnya.
Setelah kabur dari ponpes, korban menceritakan semua kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya.
Korban juga sudah menceritakan salah seorang temannya di ponpes dan salah seorang ustazah. Lalu tanggal 28 Oktober 2022 lalu pihak keluarga melaporkannya ke Polres Kepahiang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Tersangka-SA-di-Periksa-di-ruang-Unit-PPA-Satreskrim-Polres-Kepahiang.jpg)