Kronologi Oknum Kepsek Ponpes di Bengkulu Cabuli Siswi, Gunakan Modus Ruqyah

Kronologi Lengkap Oknum Kepsek Ponpes di Bengkulu Cabuli Siswinya, Ternyata Modus Rukiah

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
HO/Polresta Bengkulu
Oknum Kepala Sekolah, E (32) di Kota Bengkulu ditangkap atas laporan dugaan pencabulan terhadap siswinya, dengan modus obati korban dari gangguan jin, akhirnya diamankan polisi, Kamis (23/12/2022). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra 

 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Kronologi oknum Kepala Sekolah (Kepsek) Pondok Pesantren (Ponpes) di Bengkulu, E (32) cabuli siswinya yang masih berusia 13 tahun. Ternyata dilakukan dengan modus rukiah.

Awal terungkapnya kasus ini bermula saat teman korban yang merupakan saksi dari kasus ini diskorsing oleh pihak ponpes, selama kurang lebih satu bulan, karena sering mengalami kerasukan.

Selama satu bulan saksi dikembalikan ke rumah orang tuanya, dan dibolehkan kembali ke ponpes setelah sudah sampai batas waktu yang ditentukan.

Pada hari ke 28 masa skorsingnya, malam harinya saksi mengobrol dengan ibunya, dan saksi bertanya apakah ada ruqyah yang dilakukan dengan cara dimandikan.

Mendengar cerita tersebut ibu saksi tersebut bingung, dan akhirnya memutuskan untuk mengkonfirmasi cerita anaknya tersebut kepada pihak pengurus ponpes.

Dari pihak pengurus ponpes yang dihubungi melalui WhatsApp ini, menyatakan bahwa tidak ada metode Ruqyah seperti itu.

Akhirnya dari situ terjalin terus komunikasi melalui WhatsApp, akhirnya pihak pengurus ponpes tersebut menyampaikan laporan wali murid tersebut kepada pengurus ponpes yang lain.

Akhirnya saksi yang sedang diskorsing ini bersama orang tuanya diundang ke sebuah tempat makan, supaya bisa bertemu untuk memperjelas ceritanya.

Dari pertemuan tersebut pihak pengurus ponpes juga menghadirkan korban, yang saat itu masih berada di ponpes.

"Dari situlah mereka dapat cerita yang sebenarnya, korban ini kan tidak berani menceritakan kepada orang tuanya. Sehingga dari cerita tadi akhirnya disampaikanlah pada orang tuanya dan orangtuanya langsung datang ke PPA Polresta untuk melaporkan perbuatan tidak pantas tersebut," ungkap Kanit PPA Sat Reskrim Polresta Bengkulu, IPDA Arnita Nainggolan, Jumat (23/12/2022).

Terungkap modus dari pelaku ini sendiri yaitu pengobatan dengan metode ruqyah, untuk mengusir jin dari dalam tubuh korban.

Aksi ini sudah dilakukan oleh pelaku sejak bulan Februari 2022, dimana dari pengakuan korban ruqyah tersebut sudah dilakukan sebanyak 3 kali.

Pada proses ruqyah yang pertama, semuanya berjalan normal dan tidak ada yang mencurigakan, di mana pelaku hanya meminta korban untuk mengguyurnya dengan air yang ada di kamar mandi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved