Oknum Kepsek Ponpes

Oknum Kepsek di Bengkulu Cabuli Siswi Modus Ruqyah Ternyata Pria Lajang Ditinggal Istri

Oknum Kepala Sekolah (Kepsek) Pondok Pesantren (Ponpes) di Bengkulu, E (32) cabuli siswinya yang masih berusia 13 tahun ternyata seorang duda.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Kanit PPA Sat Reskrim Polresta Bengkulu, IPDA Arnita Nainggolan, saat diwawancarai terkait kasus pencabulan dengan tersangka oknum kepsek di ponpes yang ada di Kota Bengkulu, Jumat (23/12/2022). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra 

 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Oknum Kepala Sekolah (Kepsek) Pondok Pesantren (Ponpes) di Bengkulu, E (32) cabuli siswinya yang masih berusia 13 tahun ternyata seorang pria lajang alias duda.

E memiliki satu orang anak dari mantan istrinya dahulu. Setelah keduanya berpisah, anak mereka dibawa oleh mantan istrinya.

Sehingga diketahui terakhir oknum kepsek hanya hidup seorang diri, dan bekerja sebagai kepsek, sekaligus pengajar di salah satu ponpes yang ada di Bengkulu.

"Dari informasi yang kami dapat pelaku sudah pernah menikah, sudah punya anak, namun sudah bercerai statusnya," ungkap Kanit PPA Sat Reskrim Polresta Bengkulu, IPDA Arnita Nainggolan, Jumat (23/12/2022).

Berdasarkan informasi yang didapat juga, oknum kepsek ini dikabarkan juga menjalin hubungan dengan seorang wanita.

Bahkan sudah sempat ada komitmen yang tersebar jika oknum kepsek tersebut akan menikahi wanita tersebut.

"Kalau dari keterangan saksi, katanya dia akan menikah lagi, tapi kami belum tahu pasti. Yang jelas kalau sekarang statusnya masih single," kata Arnita.

Sementara itu dari informasi dari saksi juga, oknum kepsek tersebut tinggal di salah satu bangunan yang ada di ponpes.

Informasi tersebut didapat saat penyidik dari Unit PPA Polresta Bengkulu mendatangi Ponpes, Kamis (22/12/2022) tadi malam.

"Dari kunjungan kami tadi malam, kami ditunjukkan di mana tempat tinggalnya pelaku," ujar Arnita.

Modus Pelaku

Awal terungkapnya kasus ini bermula saat teman korban yang merupakan saksi dari kasus ini diskorsing oleh pihak ponpes, selama kurang lebih satu bulan, karena saksi sering mengalami kerasukan.

Selama satu bulan saksi dikembalikan ke rumah orang tuanya, dan dibolehkan kembali ke ponpes setelah sudah sampai batas waktu yang ditentukan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved