Oknum Kepsek Ponpes di Bengkulu Cabuli Siswi Modus Ruqyah Terancam Hukuman Lebih Berat

Oknum kepsek ponpes di Bengkulu E (32) cabuli siswinya yang masih berusia 13 tahun terancam hukuman 20 tahun penjara.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
HO/Polresta Bengkulu
Oknum Kepala Sekolah, E (32) di Kota Bengkulu cabuli siswinya dengan modus obati korban dari gangguan jin saat diamankan polisi, Kamis (23/12/2022). 

Dari pertemuan tersebut pihak pengurus ponpes juga menghadirkan korban, yang saat itu masih berada di ponpes.

Dari situlah mereka dapat cerita yang sebenarnya, cerita tersebut akhirnya disampaikan pada orang tua korban dan oran tua korban langsung datang ke PPA Polresta untuk melaporkan perbuatan tersebut.

Modus Pelaku

Terungkap modus dari pelaku ini sendiri yaitu pengobatan dengan metode ruqyah, untuk mengusir jin dari dalam tubuh korban.

Aksi ini sudah dilakukan oleh pelaku sejak bulan Februari 2022, dimana dari pengakuan korban ruqyah tersebut sudah dilakukan sebanyak 3 kali.

Pada proses ruqyah yang pertama, semuanya berjalan normal dan tidak ada yang mencurigakan, dimana hanya pelaku hanya meminta korban untuk mengguyurnya dengan air yang ada di kamar mandi.

Pada prosesi ruqyah yang kedua pelaku minta korban untuk mengguyur air ke tubuh pelaku di kamar mandi kembali. Saat itulah pelaku melakukan tindakan pencabulan terhadap korban.

Pelaku minta dimandikan karena ia mengaku bahwa tubuhnya sakit dan dia juga sering kerasukan.

Sedangkan yang ketiga dilakukan di atas kasur, pelaku menindih tubuh korban, lalu pelaku sempat mohon izin dengan modus ingin mengeluarkan jin di dalam tubuh korban.

Korban sebenarnya sempat tidak berkenan, namun dipaksa oleh pelaku, kemudian terjadilah aksi pencabulan.

 

Baca juga: Anggota Satpol PP di Bengkulu Selatan Dipukuli Pedagang yang Tak Terima Ditertibkan

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved